Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan 1.RODI HARTONO
2.TOLA'FATIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Tergugat
NoNama
1RODI HARTONO
2TOLA'FATIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.621.825,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 22,621,825.00 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 18,630,000.00 (Delapan Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 3,991,825.00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak