Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUYANTO Alias YANTO Bin KASI’IN, pada hari yang tidak dapat diingat lagi kurun waktu antara bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Peterongan RT.05/II Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa di tahan, di dalam daerah hukum Situbondo dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Situbondo dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bondowoso, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, manjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanâ€, yang dilakukan dengan cara sebagi berikut :
- Berawal ketika saksi SALAM Als. PAK SALAM pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019Â sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di pinggir ladang masuk Dusun Kotakan Tengah RT.18 RW.07 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo mengalami kehilangan sepeda motor Honda SUPRA rem tromol No.Pol : P-5367-EL Nomor Rangka : MH1KEV9143K131504 Nomor Mesin : KLV9E1131145 atas nama STNK NURUL QUDSI, lalu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019Â sekitar jam 14.30 Wib, bertempat di Persawahan Karang Asem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo saksi MOH. ANDIYONO mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA Type NF 125 SD tahun 2007 warna hitam merah Nomor Rangka : MH1JB52157K329125 Nomor Mesin : JB52E1328621, yang diketahui kemudian bahwa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut diambil/dicuri oleh saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
- Bahwa masih dalam bulan yang sama yaitu bulan Juni 2019, saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menemui Terdakwa dirumahnya, lalu Terdakwa membeli sepeda motor Honda SUPRA rem tromol No.Pol : P-5367-EL Nomor Rangka : MH1KEV9143K131504 Nomor Mesin : KLV9E1131145 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan beberapa hari kemudian masih dalam bulan Juni 2019 Terdakwa juga membeli sepeda motor merek Honda SUPRA Type NF 125 SD tahun 2007 warna hitam merah Nomor Rangka : MH1JB52157K329125 Nomor Mesin : JB52E1328621 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
- Bahwa Terdakwa di dalam membeli 2 (dua) unit sepeda motor kepada saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yaitu pencurian yang dilakukan oleh saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
- Bahwa sekitar bulan Juli 2019, Terdakwa mendatangi saksi NOR SYAMSUL Als. SUL Als. PAK MAURIN dirumahnya yang terletak di Kampung Walidono RT.021 RW.005 Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Situbondo dengan maksud menawarkan sepeda motor Honda SUPRA rem tromol tanpa dilengkapi Nomor Polisi/Plat Nomor dengan Nomor Rangka : MH1KEV9143K131504 Nomor Mesin : KLV9E1131145 dengan mengatakan “…SUL SEPEDA MOTOR MILIK TEMAN SAYA MAU DIJUAL, INI SEPEDANYA…†“…ORANGNYA BUTUH UANG…â€, lalu saksi NOR SYAMSUL Als. SUL Als. PAK MAURIN menanyakan “…MANA SURAT-SURATNYA…â€, lalu Terdakwa menjawab “…MASALAH SURAT-SURAT URUSAN BELAKANG, YANG PENTING SEPEDA MOTOR INI AMAN…â€, lalu saksi NOR SYAMSUL Als. SUL Als. PAK MAURIN menanyakan berapa harganya dan kemudian dijawab oleh Terdakwa “… SATU JUTA LIMA RATUS RIBU…â€, setelah itu saksi NOR SYAMSUL Als. SUL Als. PAK MAURIN menawar Rp. 1.200.000,-, namun Terdakwa mengatakan “…JANGAN INI TEMAN SAYA BUTUH UANG, KASIHAN ORANGNYA…â€, selanjutnya saksi NOR SYAMSUL Als. SUL Als. PAK MAURIN membayar sebesar Rp. 1.500.000,- dan setelah proses jual beli tersebut Terdakwa pulang menuju rumahnya;
- Bahwa masih sekitar bulan Juli 2019, Terdakwa juga mendatangi rumah saksi NIWARNO Als. PAK RIAN dirumahnya yang terletak di Dusun Prajekan Kabupaten Situbondo dengan maksud menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125SD tanpa Nomor Polisi/Plat Nomor, tahun 2007, warna hitam – merah, No. Ka : MH1JB52157K329125, No.Sin : JB52E1328621 sebesar Rp. 2.250.000,-, namun saksi NIWARNO Als. PAK RIAN tawar menjadi Rp. 1.700.000,- lalu Terdakwa juga berjanji akan menyusulkan surat-suratnya;
- Bahwa Terdakwa mengetahui didalam membeli 2 (dua) unit sepeda motor dari saksi IMAM SUGIONO Als. SUGIK Bin MARSUKI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) adalah sepeda motor dari hasil kejahatan / pencurian dan Terdakwa di dalam menjual 2 (dua) unit sepeda motor tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.100.000,-;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |