Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2017/PN Sit. Stirman Eka Priya Samudra, S.H. Hj. Sufiatun Hasanah Alias Tun Binti Eksan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.5.39/Ft.1/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Stirman Eka Priya Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Sufiatun Hasanah Alias Tun Binti Eksan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Hj. SUFIATUN HASANAH Alias TUN Binti EKSAN pada hari Selasa tanggal 26April 2016 sekitar pukul18.30 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan April 2016 bertempat di depan Polsek Suboh, Jalan Raya Bondowoso, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang bertindak sebagai distributor atau pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggung jawabnya, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada Bulan April 2016 saksi Marzuki Alias Pak anwar Nuris menghubungi terdakwa Hj. SUFIATUN HASANAH Alias TUN Binti EKSANmelalui telefon kemudian dalam pembicaraan tersebut saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris mengatakan bahwa tanah sawah yang dikerjakan oleh oleh saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris sudah waktunya diberi pupuk jenis urea namun di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo sedang kesulitan atau tidak ada pupuk jenis urea selanjutnya saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris meminta kepada terdakwa untuk dikirimkan pupuk jenis urea sebanyak 5 (lima) kwintal untuk sawah yang dikerjakan oleh saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris dan 5 (lima) kwintal untuk saksi H. Rahmat Hidayat lalu terdakwa menyanggupi permintaan saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris tersebut.
  • Bahwa terdakwa merupakan pemilikkios atau toko “RISKI WIJAYA“ yang telah ditunjuk oleh CV. Lancar Jaya selaku distributor untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari pemerintah sejak tahun 2008, dan kios atau toko“RISKI WIJAYA” milik terdakwa selaku agen telah mempunyai surat atau dokumen yang digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi berupa  : SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso nomor : 510/656/430.87/2008  tanggal 22 Desember 2008 an. Hj. SUFIATUN HASANAH,TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo nomor : 130554706001 an. Hj. SUFIATUN HASANAH, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nomor : 75.150.047.1-656.000 an. SYAMSUDIN danSPJB(Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi) yang dikeluarkan oleh CV Lancar Jaya nomor : 011/SP-BWS/I/CV-LJ/2016 tertanggal 2 Januari 2016 juga atas nama saya Hj. SUFIATUN HASANAH.
  • Bahwa yang dimaksud dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) adalah Surat Kesepakatan Kerja sama yang mengikat antara produsen dengan distributor atau antara distributor dengan pengecer yang memuat hak dan kewajiban dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan atau petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya berisi harga tebus dan harga jual pupuk, wilayah penyaluran dan pelaporan stok/ jumlah pupuk, selain itu distributor resmi/ pengecer resmi harus memiliki SIUP dan surat ijin pendirian lainnya.
  • Bahwa sebagai agen resmi penyalur pupuk bersubsidi pemerintah terdakwa jugamempunyai gudang serta transportasi berupa 1 (satu) unit mobil pick up Merk ISUZU Panther TBR54 PRLC STD, tahun 1997 , No. Pol : P-9556-AA, , warna putih, noka : MHCTBR54BVC029381, Nosin : E029381  Stnk an. H. SYAMSUDIN alamat Kp. Jatitamban Rt. 13 Rw. 04 Ds. Jatitamban Kec.Wringin Kab. Bondowoso yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
  • Bahwa tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah adalah kelompok tani terlebih dahulu membuat RDKK (Rencana Dipinitif Kebutuhan kelompok), kemudian RDKK yang mengetahui PPL serta kepala Desa diberikan kepada kios atau agen resmi penyalur pupuk bersubsidi yang sudah ditunjuk,setelah itu RDKK diberikan kepada distributor, dari distributor diserahkan kepada produsen,pada saat memberikan RDKK kepada distributor kios atau agenjuga menyerahkan uang sebesar kebutuhan kelompok tani yang tertera dalam RDKK,kemudian dari produsen pupuk disalurkan dengan cara di kirim ke distributor lalu dari distributor di kirim ke kios atau agen resmi yang sudah ditunjuk sesuai dengan RDKK yang diajukan.
  • Bahwa sebagai agen resmi penyalur pupuk bersubsidi kios milik terdakwa melayani kelompok tani dari dua Desa yaitu Desa Glinseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dan Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin,  Kabupaten Bondowoso sedangkan untuk kelompok tani yang dilayaniatau yang mengambil pupuk dari kios “RISKI WIJAYA”adalah sebagai berikut :
  1. Kelompok Tani Glinseran I yang diketuai oleh Pak Majelis;
  2. kelompok Tani Glinseran II yang diketuai oleh Pak Nurhayati;
  3. Kelompok Tani Glinseran III yang diketuai oleh Pak Ahud;
  4. Kelompok Tani Glinseran IV yang diketuai oleh H. Ismail;
  5. Kelompok Tani Glinseran V yang diketuai oleh Pak Niman;
  6. Kelompok Tani Glinseran VI yang diketuai oleh Pak Suparto;
  7. Kelompok Tani Glinseran VII yang diketuai oleh Pak Bunaam;
  8. Kelompok Tani Glinseran VIII yang diketuai oleh Pak Heri;
  9. Kelompok Tani Banyusari I A yang diketuai oleh Abdul Wafi;
  10. Kelompok Tani Banyusari I A yang diketuai oleh Eko Prabowo;
  11. Kelompok Tani Banyusari II yang diketuai oleh Rudi Hartono;
  12. Kelompok Tani Banyusari II A yang diketuai oleh Tohaja;
  13. Kelompok Tani Banyusari III yang diketuai oleh Moh Kolik;
  14. Kelompok Tani Banyusari III A yang diketuai oleh H.Subhan
  15. Kelompok Tani Banyusari IV yang diketuai oleh H.Zaini
  16. Kelompok Tani Banyusari IVA yang diketuai oleh Amoi Efendi;
  17. Kelompok Tani Slateng  I yang diketuai oleh Sudiono
  18. Kelompok Tani Slateng  II yang diketuai oleh Sariat
  19. Kelompok Tani Slateng  III yang diketuai oleh Jumari;
  20. Kelompok Tani Karya Usaha I yang diketuai oleh Toriman;
  21. Kelompok Karya Usaha  II yang diketuai oleh Surito;
  22. Kelompok Tani Alaska  I yang diketuai oleh Burawi;
  23. Kelompok Tani Alaska  II yang diketuai oleh Nusi Zainullah;.
  24. Kelompok Tani Alaska  III yang diketuai oleh Bahrudin;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26April 2016 sekitar pukul18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi H. Syamsudin Bin Marsum berangkat dari kios milik terdakwa yang terletak Dusun Jatitamban RT. 13, RW. IV, Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso menuju rumah saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris yang terletak di Kampung Krajan RT. 03, Rw. II, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan 1 (satu) unit mobil pick up Merk ISUZU Panther TBR54 PRLC STD, tahun 1997 , No. Pol : P-9556-AA, , warna putih, noka : MHCTBR54BVC029381, Nosin : E029381 dan membawa 20 (duapuluh) sak pupuk urea bersubsidi dengan berat @ 50 Kg selanjutnya pada saat berada di depan Polsek Suboh, Jalan Raya Bondowoso, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo mobil yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh saksi Agus Sujiono dan saksi Andik Karyanto anggota kepolisian selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pupuk urea yang dibawa oleh terdakwa dijual kepada saksi Marzuki Alias Pak Anwar Nuris yang berada di luar wilayah tanggung jawab terdakwa sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
  • Bahwa di wilayah Kabupaten Situbondo terdapat 7 (tujuh) distributor resmi pupuk bersubsidi  yaitu :
  1. CV. KARUNIA alamat Jl. Anggrek, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  2. CV. BARES alamat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;     
  3. Perwakilan PUSKUD(Pusat Koprasi Unit Desa) Jawa Timur;
  4. CV. AKA(Arta Kencana Abadi) alamat Jl. Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
  5. PT. AGRK(Anak Gresik Raya Kencana) alamat di Kabupaten Gresik;
  6. PT. Yosomulyo alamat di Kecamatan Jajag, Kabupaten Banyuwangi;
  7. CV. WAHANA USAHA LANCAR alamat Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa sebagai pengecer resmi pupuk di Wilayah Kabupaten Bondowoso yaitu di  Desa Gliseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dan Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso (sesuai RDKK), terdakwa (Kios Riski Wijaya) tidak diperbolehkan untuk mengirimkan atau menjual pupuk bersubsidi tersebut ke Wilayah Kabupaten Situbondo karena sesuai aturan dalam permendag RI nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian distributor yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah kepada pengecer resmi atau kios di luar wilayah tangung jawabnya tidak diperbolehkan karena sudah menyalahi aturan dan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Jo. Pasal 1 Subs 1e Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Pihak Dipublikasikan Ya