Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Misbah Alias Pak Dita Bin Sarmin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39.3/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misbah Alias Pak Dita Bin Sarmin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Misbah alias Pak Dita bin Sarmin pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2017 bertempat di halaman rumah saksi Toniyah Alias Bu Hafid dan saksi Toyati alias Bu Silah di Dusun Jatian Rt. 012/Rw. 002, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” terhadap saksi Toyati alias Bu Silah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman rumah saksi Toniyah Alias Bu Hafid dan saksi Toyati Toyati alias Bu Silah di Dusun Jatian Rt. 012/Rw. 002, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo ketika saksi Toniyah alias Bu Hafid sedang istirahat di depan rumahnya tiba-tiba terjadi pertengkaran antara saksi Buhadi alias Pak Saudah dengan saksi Buhani alias Bu Mina, disaat pertengkaran telah selesai dan saksi Buhadi alias Pak Saudah berjalan menuju rumahnya tiba-tiba saksi Sarmin alias Pak Haerani bin Nami (Terdakwa dalam perkara lain) berteriak kepada saksi Buhadi alias Pak Saudah “kamu sombong” serta mendekati dan berusaha memukul saksi Buhadi alias Pak Saudah. Bahwa saksi Toniyah alias Bu Hafid yang hal tersebut berusaha menghalangi saksi Sarmin alias Pak Haerani bin Nami sambil berkata “Kamu jangan ikut-ikutan karena bukan masalahmu”, dan saksi Sarmin alias Pak Haerani bin Nami yang sudah dalam keadaan emosi tanpa menanggapi kata-kata saksi Toniyah alias Bu Hafid langsung memukuli saksi Toniyah alias Bu Hafid di bagian wajahnya secara berulang-ulang dengan tangan kanan dan tangan kiri saksi Sarmin alias Pak Haerani bin Nami, dan ketika saksi Toyati alias Bu Silah akan melerainya justru datang Terdakwa memukul dengan kedua tangannya secara bergantian dan menendang dengan kedua kakinya secara berulang-ulang ke arah bagian dada dan leher saksi Toyati alias Bu Silah, hingga akhirnya  datang saksi Badrus Samsi dan saksi Jatim alias Bu Fiki serta warga yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk melerainya.  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Toyati alias Bu Silah, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor 445/24.1/431.201.7.7/II/2017 tanggal 26 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizal Ismuryanda, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Bungatan, mengalami :
  • Ditemukan luka memar pada dada kanan ukuran ± 3 x 2 cm;
  • Ditemukan luka memar pada dada kiri ukuran ± 8 x 2 cm;
  • Ditemukan luka memar pada lehar belakang ukuran ± 8 cm.

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya