Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Total Utang sebesar Rp. 1.632.233.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) dan USD 35,169.- (tiga puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |