Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa AHMAD JAWAHIR Alias JAWAHIR Bin (alm) SALAM pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019 bertempat di jalan Dusun Rampet Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi korban Iwan Wahyudi mengikuti konvoi untuk merayakan pelantikan Kepala Desa Gebangan terpilih saksi Joko Sabar dengan menggunakan sepeda motor bersama-sama dengan rombongan konvoi lainnya, yang dimulai dari SMPN 2 Panji menuju Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB rombongan konvoi melewati Dusun Rampet Desa Gebangan dan sempat berhenti di depan rumah Terdakwa karena ada warga yang meminta untuk berfoto dengan Kepala Desa Gebangan Terpilih, kemudian pada saat rombongan konvoi sedang berhenti di depan rumah Terdakwa, saksi korban Iwan Wahyudi didatangi Terdakwa langsung memukul pundak kiri saksi korban Iwan Wahyudi dengan tangan terbuka sambil marah-marah dengan perkataan “jek ambu e die” (jangan berhenti disini) lalu saksi korban Iwan Wahyudi menjawab “Kan E Die Jelen Umum (Ini kan jalan umum), setelah itu Terdakwa marah-marah, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Setelah itu, Terdakwa keluar menuju teras rumahnya membawa sebilah celurit yang masih tertutup sarung kulit berwarna coklat tua menggunakan tangan kananya dengan tujuan untuk mengancam dengan cara megacungkan celurit tersebut ke arah korban dan mengatakan akan membacok korban.
- Bahwa mengetahui Terdakwa membawa sebilah celurit, saksi korban Iwan Wahyudi turun dari sepeda motornya dan lari ke arah utara atau ke bagian depan rombongan untuk menghindari Terdakwa, kemudian Terdakwa dilerai oleh beberapa peserta konvoi diantaranya saksi Joko Sabar, saksi Sindu Nurdiansyah dan Pak Syarif selaku Babinsa.
----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa AHMAD JAWAHIR Alias JAWAHIR Bin (alm) SALAM pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019 bertempat di jalan Dusun Rampet Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain, ataupun ancaman akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi korban Iwan Wahyudi mengikuti konvoi untuk merayakan pelantikan Kepala Desa Gebangan terpilih saksi Joko Sabar dengan menggunakan sepeda motor bersama-sama dengan rombongan konvoi lainnya, yang dimulai dari SMPN 2 Panji menuju Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB rombongan konvoi melewati Dusun Rampet Desa Gebangan dan sempat berhenti di depan rumah Terdakwa karena ada warga yang meminta untuk berfoto dengan Kepala Desa Gebangan Terpilih, kemudian pada saat rombongan konvoi sedang berhenti di depan rumah Terdakwa, saksi korban Iwan Wahyudi didatangi Terdakwa langsung memukul pundak kiri saksi korban Iwan Wahyudi dengan tangan terbuka sambil marah-marah dengan perkataan “jek ambu e die” (jangan berhenti disini) lalu saksi korban Iwan Wahyudi menjawab “Kan E Die Jelen Umum (Ini kan jalan umum), setelah itu Terdakwa marah-marah, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Setelah itu, Terdakwa keluar menuju teras rumahnya membawa sebilah celurit yang masih tertutup sarung kulit berwarna coklat tua menggunakan tangan kananya dan diacungkan ke arah saksi korban Iwan Wahyudi sambil Terdakwa mengancam akan membacok saksi korban Iwan Wahyudi.
- Bahwa mengetahui Terdakwa membawa sebilah celurit, saksi korban Iwan Wahyudi turun dari sepeda motornya dan lari ke arah utara atau ke bagian depan rombongan untuk menghindari Terdakwa, kemudian Terdakwa dilerai oleh beberapa peserta konvoi diantaranya saksi Joko Sabar, saksi Sindu Nurdiansyah dan Pak Syarif selaku Babinsa.
----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. |