Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa JUNAEDI Alias DIDI Bin MUNANDAR pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di teras rumah / warung milik saksi SUSIATI Alias BU SUS Binti TAJAB yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan Kecamatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berangkat menggunakan ojek menuju lokalisasi Gunung Sampan dengan niat untuk mencuri, kemudian sesampainya di lokalisasi Gunung Sampan, terdakwa menuju ke salah satu warung yang ramai. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 04.00 WIB pada saat terdakwa hendak pulang, terdakwa melihat saksi korban TOLAK IMAM RIYANTO sedang tertidur bersama saksi ANSORI di atas lencak/balai-balai yang berada diluar warung milik saksi SUSIATI Alias BU SUS Binti TAJAB dengan tas cangklong ada disamping saksi korban, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang tertidur dan membuka resleting tas milik saksi korban dan mengambil 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 4 warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos Galaxy J2 Warna Hitam, karena pada saat terdakwa sedang mengambil 2 (dua) buah HP tersebut teman saksi korban yang tertidur di sebelah saksi korban bergerak sehingga terdakwa terkejut dan khawatir teman saksi korban terbangun sehingga terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) buah HP yang terdakwa ambil tersebut ke dalam saku dan cepat-cepat pergi menggunakan angkutan umum untuk pulang menuju ke rumah orang tua terdakwa di Mimbaan Panji.
- Pada pukul 06.30 WIB saksi ANSORI yang terbangun kemudian membangunkan saksi TOLAK IMAM RIYANTO, dan saksi TOLAK IMAM RIYANTO melihat resleting tas miliknya dalam keadaan terbuka semua dan setelah dicek saksi TOLAK IMAM RIYANTO mendapati bahwa :
- 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 4 warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Duos Galaxy J2 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung biasa; dan
- Uang sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- miliknya telah tidak ada/hilang, dan setelah saksi TOLAK IMAM RIYANTO menanyakan kepada teman-temannya dan tidak ada yang mengetahuinya maka saksi TOLAK IMAM RIYANTO kemudian melapor ke kantor Polisi.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, terdakwa yang berjalan kaki dan lewat di depan rumah saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO menawarkan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Duos Galaxy J2 warna hitam kepada saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO dengan tidak membuka harga, saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO kemudian iseng menawar dengan harga murah yakni Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan ternyata HP tersebut diberikan oleh terdakwa dan menyuruh saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO untuk menambah lagi Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga akhirnya HP tersebut diterima oleh saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO dan saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO memberikan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO yang curiga dengan HP murah tersebut karena harga pasarannya masih sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian menceritakan hal tersebut kepada kenalannya yang juga seorang anggota Polisi yakni saksi FEBRIANTONI yang kemudian menyuruh saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO menyimpan dulu HP tersebut karena kemungkinan HP tersebut tidak aman.
- Kemudian, pada pukul 14.00 WIB setelah terdakwa bangun tidur, terdakwa pergi menuju ke tempat judi sabung ayam di Dsn. Dergung Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Situbondo, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter milik adik terdakwa, dan di tempat judi sabung ayam tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR dan bercerita bahwa terdakwa mempunyai HP yang akan dijual, dan saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR mengatakan kepada terdakwa agar dijual kepada dirinya, sehingga saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR kemudian berboncongen dengan terdakwa menuju rumah terdakwa di Mimbaan Panji dan sesampainya disana terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 4 warna silver kepada saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR dan dibayar oleh saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR kepada terdakwa sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), keesokan harinya, yakni hari Kamis tanggal 26 Juli 2018, saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR yang curiga dan ragu karena HP tersebut tidak ada dosbook dan chargernya kemudian bercerita kepada Buser Polres Situbondo yakni saksi SAMSUL ARIFIN di depan Pasar Senggol Ardirejo bahwa kemungkinan terdakwa kerja lagi karena terdakwa baru saja menjual HP kepada saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR dengan harga murah dan tanpa disertai dengan dosbook dan charger, sehingga saksi SAMSUL ARIFIN pun mengatakan agar HP tersebut disimpan saja dulu dan pada hari selanjutnya yakni Jumat tanggal 27 Juli 2018 saksi SAMSUL ARIFIN akan mengajak saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR untuk membantu mencari dan menangkap terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 tersebut, pada saat terdakwa hendak berkunjung ke rumah saudara terdakwa di Desa Juglangan Panji menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, terdakwa diberhentikan di depan Kantor Desa Kapongan oleh 2 (dua) anggota kepolisian yakni saksi FEBRIANTONI, S.H. dan saksi SAMSUL ARIFIN dan dibawa kedalam mobil yang didalamnya sudah ada saksi SUMARTO Alias DAENG Bin Alm. KADIR sehingga terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 2 (unit) HP milik saksi TOLAK IMAM RIYANTO yaitu 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 4 warna silver; dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Duos Galaxy J2 warna hitam; dan tidak mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung biasa; dan Uang sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO untuk mengambil 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Duos Galaxy J2 warna hitam yang dijual terdakwa kepada saksi WAWAN SUBROTO Bin TOLAK INO.
- Akibat perbuatan Terdakwa JUNAEDI Alias DIDI Bin MUNANDAR tersebut, saksi korban TOLAK IMAM RIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Junaedi Alias Didi Bin Munandar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP. |