Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2019/PN Sit | Drs. SANTOSO | 1.H. JATIM 2.Hj. ARNAWATI |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2019/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.866.300,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat sebesar                           Rp. 207.866.300 (Dua Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dengan perincian :
4. Menyatakan atas obyek agunan, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 219 atas nama HAJI JATIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnyasah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatior Beslag) bagi kepentingan Penggugat 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |