Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2019/PN Sit Drs. SANTOSO 1.H. JATIM
2.Hj. ARNAWATI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Drs. SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H., MH.Drs. SANTOSO
2HORYADI, S.H.Drs. SANTOSO
Tergugat
NoNama
1H. JATIM
2Hj. ARNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.866.300,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.  Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

 

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat sebesar                            Rp. 207.866.300 (Dua Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dengan perincian  :

  • Sisa Pokok                                                 :   Rp.          50.000.000
  • Bunga                                                         :   Rp.        137.550.000
  • Dendan Keterlambatan                              :   Rp.          10.316.300
  • Biaya Perkara dan Lain – Lain                  :   Rp.          10.000.000
  •  

4.  Menyatakan atas obyek agunan, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 219 atas nama HAJI JATIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnyasah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatior Beslag) bagi kepentingan Penggugat

5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak