Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/PID.B/2013/PN.STB. | ASTUTI RAFIDA, S.H. | AGUS BUDIONO alias NONO TANG Bin ADDUR. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 57/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO? UNTUK KEADILAN ? P ? 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM - 13 / SITUB / 0313.
Nama lengkap : AGUS BUDIONO alias NONO TANG bin ADDUR. Tempat lahir : Situbondo. Umur / tanggal lahir : 36 tahun/ 25 Juni 1977. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Kom Rt.02 Rw.01 Ds. Wringin Anom Kec. Panarukan Kab. Situbondo. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Pengangguran. Pendidikan : SD (tidak tamat).
III. D A K W A A N :
Bahwa terdakwa AGUS BUDIONO alias NONO TANG bin ADDUR pada hari Senin Tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 17.05 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di depan pertokoan Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu terdakwa telah menguasai, membawa senjata penikam jenis belati dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa AGUS BUDIONO alias NONO TANG bin ADDUR bersama MUNIRTO dan YUDIK BUDIANTORO datang dari Panarukan dengan mengendarai sepeda motor lalu menuju ke pasar buah dijalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo untuk minum - minuman keras jenis arak selanjutnya pergi ke barat SMKN 1 Panji Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sambil duduk - duduk atau nongkrong di depan teras toko tiba tiba terdakwa di datangi oleh 2 (dua) orang yang baru terdakwa ketahui bahwa pihak yang berwajib kemudian langsung dan menangkap terdakwa dan setelah terdakwah digeledah ternyata kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit warna putih, pegangan terbuat dari kayu warna coklat panjang sekitar 40 Cm, lengkap dengan sarung clurit terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri atau di balik kaos dan jaket yang terdakwa pakai tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah akhirnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Panji untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 08 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
ASTUTI RAFIDA, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19560813 198503 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |