Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus 1.SUTARJO
2.SOLATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARJO
2SOLATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar 64.992.373,- (enam puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar 60.987.910,- (enam puluh juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) ditambah denda sebesar Rp 4.004.463,- (empat juta empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak