Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang Tanah dalam Catatan Buku Desa Huruf C, Petok No: 532, Kelas S II, Persil 113B, Luas 1243 M2 , yang tertulis atas nama P. Marsi’a Asmo yang terletak di Dusun Telogo Desa Telogosari RT. 06 RW. VII Kecamatan Sumber malang, dengan batas-batas :
BARATÂ Â Â : Tanah milik P.Mat / P.YAYA
UTARAÂ Â Â : Bangunan Masjid
TIMURÂ Â Â : Jalan Desa
SELATAN: Tanah P.H.Hasan.
Adalah hak milik yang sah dari Penggugat sebagai keturunan P.MARSI’A ASMO.
- Menyatakan demi hukum bahwa Peralihan hak apapun bentuk peralihannya hingga berada dalam Penguasaan Tergugat I, II dan III adalah cacat hukum dan tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat (I, II dan III) telah menguasai dan membangun diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Alas Hak  dan Melawan hukum Hingga Sangat merugikan Hak dari Penggugat adalah Batal Demi Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan dan atau Membayar Kerugian yang apabila diestimasikan dengan Nilai Panen apabila ditanami Polowijo Pertahun dua kali Panen @ Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) X 2 = Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) per Tahun X 14 Tahun = Rp 126.000.000,00 (Seratus Duapuluh enam Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat Untuk menyerahkan Tanah Milik Penggugat sesuai dengan Ukuran yang telah didirikan sebuah bangunan oleh Tergugat dan atau menyerahkan dalam keadaan kosong Tanpa bangunan sebagian Tanah milik Penggugat Tanpa sarat dan apabila perlu menggunakan bantuan dari pihak yang berwajib.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat melakukan Upaya Banding, kasasi atau Verzet.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam Persaidangan ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka dengan segala hormat bermohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |