Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2016/PN Sit. MUH. NURAINI Alias H. SUMARWI 1.PT. Situbondo Refinere Industri
2.CAMAT MANGARAN
3.Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Situbondo
4.PAK UNTUNG
5.ERNA Al. HAJAH LATIFAH
6.WAHYUDI Al. HAJI IRHAM AISI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 26 Agu. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MUH. NURAINI Alias H. SUMARWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD SUTAMRIN, S.H., MH.MUH. NURAINI Alias H. SUMARWI
Tergugat
NoNama
1PT. Situbondo Refinere Industri
2CAMAT MANGARAN
3Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Situbondo
4PAK UNTUNG
5ERNA Al. HAJAH LATIFAH
6WAHYUDI Al. HAJI IRHAM AISI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menyita harta kekayaan Tergugat I dan IV baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai konpensasi bilamana terkabulnya gugatan ini, sebagaimana tertuang dalam posita No. 14 tersebut.
  3. Menyatakan penggugat adalah pemilik tanah sengketa (tanah sengketa I dan II secara sah yang diperoleh dari pembelian tanggal 24 Desember 1973 dengan kwetansi pembayaran tanggal 5 Desember 1979 dari seorang bernama : P. UMAYA/LEHAN.
  4. Menyatakan demi hukum jual beli yang dilakukan oleh penggugat dengan almarhum P. UMYA/LEHAN yang menyangkut tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) pada tanggal 24 Desember 1973 dengan pembayaran kwitansi tertanggal 5 Desember 1979 adalah sah menurut hukum karena dilakukan dengan etikat baik.
  5. Menyatakan Para Tergugat (tergugat I, II, III, IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah bersekongkol mentraksaksikan tanah obyek sengketa milik penggugat.
  6. Menyatakan semua peralihan dan perubahan yang menyangkut tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tanpa melibatkan penggugat selaku pemilik yang menguasai mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya tidak berlaku lagi.
  7. Menyatakan tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tetap dalam penguasaan penggugat.
  8. Menghukum para tergugat ( tergugat I, II, III, IV ) untuk membayar uang ganti rugi Materiil maupun Moril ( imateriil ) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 11.
  9. Menghukum tergugat V dan VI untuk tunduk sama putusan.
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari perkara ini.

Dan atau bilamana pengadilan tidak sependapat dengan penggugat , dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon pengadilan menjatukan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektip mungkin.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak