Petitum |
Primair:
- Menerima dengan baik gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa sengketa apabila telah dilaksanakan;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. SUDIYAN alias SUDIJAN;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atau pemilik sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum segala bentuk surat-surat yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari semua harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak darinya dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat untuk Tergugat I sebesar Rp. 124.362.000,- dan untuk Tergugat II sebesar Rp. 196.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat untuk Tergugat I sebesar Rp. 124.362.000,- dan untuk Tergugat II sebesar Rp. 196.000.000,-;
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |