Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. BANK ARTHA WARINGIN JAYA NUNGKY SURYA LAKSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat 004
Penggugat
NoNama
1PT. BANK ARTHA WARINGIN JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUNGKY SURYA LAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas 2 buah kendaraan bermotor roda 4
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 54.274.000 ,- ( Lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak