Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Sit 1.Kusyadi
2.Tojina
Rustini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Kusyadi
2Tojina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.Kusyadi
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Tojina
Tergugat
NoNama
1Rustini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Rustini
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Desa Klatakan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

     2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Tanah sawah (tanah Sengketa) Petok 2661 Persil 81, Kelas SII luas: 0,642 Ha (6420 M2) atas nama ;  ASWAT AL. P.MINA. yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana Terdaftar dalam Buku C Desa Klatakan,Kecamatan Kendit, Kabupaten situbondo, Jawa Timur  dengan batas-batas :

Utara       :  Sawah Asmiati.

Timur       :  Sawah  KH. Neng Halim .

Selatan    :  Sawah Haryo .

Barat        :  Sawah  Pak Reno.

yang sampai saat ini dikuasai oleh  TERGUGAT.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sawah (tanah sengketa) sebagaimana tersebut pada posita angka 4 (empat) adalah hak milik almarhum ASWAT AL. P.MINA.;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah cucu sah almarhum ASWAT AL. P.MINA., dan sebagai  ahli waris yang sah secara hukum yang berhak atas peninggalan harta kekayaan almarhum ASWAT AL. P.MINA. berupa tanah sengketa sebagaimana tersebut pada angka  Posita  4 (empat)
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada PARA PENGGUGAT, tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Penegak Hukum .
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti kerugian kepada PARA  PENGGUGAT, akibat perbutan melawan hukum  TERGUGAT tersebut  sebesar Rp.310.000.000.-  (tiga ratus sepuluh juta  rupiah dengan rincian :

            13.1.  Terhitung dari tahun 1992 sampai 2023  =   31 tahun.

            13.2.   31 tahun x  Rp.10.000.000,- = Rp.310.000.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT, dan apabila  TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan perkara ini untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan perkara ini  ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.            (ex aequo et bono)                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak