Petitum |
- P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH OBJEK SENGKETA berupa tanah sawah terletak di Dusun Randu , Desa Sumberkolak , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 05485/DESA SUMBERKOLAK , Surat Ukur tanggal 30/08/2019 , Nomor 04314/SUMBERKOLAK/2019 , Luas 3.187 m2 (tiga ribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada tanggal 16/09/2019 , tercatat atas nama SRI RAHAYU (in casu PENGGUGAT) , dengan batas-batas :
U T A R A: SawahHARTATIK (pada sisi barat) , dan
Sawah P. MARSIANI (pada sisi timur) ;
T I M U R: Sawah H. FAIDOL RAHMAN (pada sisi utara), dan
Sawah BURAYA (pada sisi selatan) ;
S E L A T A N: SELOKAN (pada sisi barat) , dan
Sawah BURAYA (pada sisi timur);
B A R A T: Sawah HARTATIK (pada sisi selatan), dan
Sawah P. TOLAK (pada sisi barat) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang telah menjual OBJEK SENGKETA Hak Milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) , oleh karena telah menguasasi tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas OBJEK SENGKETA tersebut di atas yang merupakan hak milik dari PENGGUGAT , yaitu tanah sawah terletak di Dusun Randu , Desa Sumberkolak , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 05485/DESA SUMBERKOLAK , Surat Ukur tanggal 30/08/2019 , Nomor 04314/SUMBERKOLAK/2019 , Luas 3.187 m2 (tiga ribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO pada tanggal 16/09/2019 , tercatat atas nama SRI RAHAYU (in casu PENGGUGAT) ;
- Menghukum TERGUGAT II dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman yang tumbuh diatasnya segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II yang tetap menguasai OBJEK SENGKETA hak milik sah PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
- S U B S I D A I R :
- Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|