Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SYAMSURI bin HAMIDI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/M.5.40.3/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURI bin HAMIDI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAMSURI bin HAMIDI pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Pusat oleh-oleh Situbondo Jl. Basuki Rahmat, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib saksi Moh Farid Hidayah als Ayik menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil trex, setelah ada kesepakatan saksi Moh Farid Hidayah als Ayik dan terdakwa sekira pukul 20.55 wib bertemu di Pusat oleh-oleh Situbondo Jl. Basuki Rahmat, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo, setelah bertemu terjadi transaksi saksi Moh Farid Hidayah als Ayik membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 150.000,- kemudian terdakwa menyerahkan pil trex sebanyak 100 butir, lalu sekira pukul 21.00 wib ketika saksi Nur Cholis Madjid dan saksi Retno Angga Purnomo S.Pd yang merupakan aparat kepolisian sedang melakukan pemantauan di Pusat oleh-oleh Situbondo tersebut, karena curiga terhadap saksi Moh Farid Hidayah als Ayik dan terdakwa kemudian mendatanginya lalu dilakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi Moh Farid Hidayah als Ayik diketemukan 100 butir pil trek, setelah diinterogasi kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut diperoleh saksi Moh Farid Hidayah als Ayik dengan cara membeli pada terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa diketemukan uang hasil penjualan pil trex tersebut sebesar Rp 150.000,-, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Ds Curah Jeru, Kec Panji , Kab Situbondo dan diketemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 200 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 400 butir pil trex, 1 bungkus plastic berisi 33 butir pil trex, 1 bungkus pil trex berisi 398 butir pil trex, 1 botol plastic warna putih bekas isi pil trex, 1 buah plastic bekas isi pil trex diketemukan terbungkus dalam 1 buah plastik kresek warna hijau berada di lemari dalam kamar, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol warna biru. Bahwa terdakwa mengedarkan obat Triheksifenidil yang merupakan kesediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dilakukan kurang lebih 5 (lima) bulan diperoleh dengan cara membeli pada Ruddin yaitu pada bulan September 2023 membeli 2 kali sebanyak 2000 butir, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib sebanyak 1000 butir, terdakwa membeli pil trex tersebut per 1000 butir seharga Rp. 800.000,- kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 100 butir seharga Rp. 150.000,- dan keuntungan terdakwa dalam menjual pil trex per 1000 butir sebesar Rp. 700.000,-. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08619/NOF/2023 tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S, Si DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29095/2023/NOF dan 29096/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya