Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2020/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Fitra Selvia Ariyanto Alias Fitra Binti Darmo Riyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1520/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fitra Selvia Ariyanto Alias Fitra Binti Darmo Riyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Binti DARMO RIYANTO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di rumah milik saksi Suwarni yang beralamat di Jalan Argopuro Ayuban Jaya Blok. I / 96 RT. 04 RW. 20 Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai Retail Funding Officer di Bank Mega Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Tbk. No. KEP.168/DIRBM-RSBY/18 tanggal 12 Desember 2018 bertugas dan bertanggung jawab mencari nasabah dan menghandle nasabah jika ada program baru atau menambah dana tabungan, kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi saksi Suwarni dirumahnya karena antara terdakwa dan saksi korban sudah kenal lama karena hubungan yang baik antara nasabah dengan karyawan bank kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Suwarni “Buk ada promo dari Bank Mega berupa tabungan deposito selama 3 (tiga) bulan jika menabung sebesar Rp. 250.000.000,- dapat cash back sebesar Rp. 8.000.000,- kemudian saksi Suwarni menjawab “iya, biar saya yang antarkan ke Bank Mega” kemudian terdakwa mengatakan “biar buk, saya saja yang antarkan” selanjutnya karena saksi suwarni tertarik dengan perkataan terdakwa sehingga saksi suwarni menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dengan harapan akan menerima / mendapatkan uang cash back sebesar Rp. 8.000.000,- namun tidak dibuatkan slip pembayaran dari Bank Mega setelah itu terdakwa pulang, sekira satu minggu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Suwarni memberikan uang cash back kepada saksi Suwarni sebesar Rp. 8.000.000,- serta dibuatkan bukti Slip Pembayaran tertanggal 02 Juli 2019, selanjutnya terdakwa meminta buku tabungan saksi Suwarni seolah-olah untuk menabung atau melakukan pencatatan direkening Bank Mega.
  • Bahwa setelah satu minggu lamanya terdakwa memegang buku tabungan milik saksi Suwarni namun tidak dikembalikan, kemudian saksi Suwarni merasa curiga dan menuju ke Bank Mega untuk mengecek uang sebesar Rp. 250.000.000,- tersebut apakah sudah masuk atau belum ke rekeningnya setelah itu saksi Suwarni menuju ke Customer Service Bank Mega, dan karyawan tersebut mengatakan kepada saksi Suwarni “tidak ada setoran uang sebesar Rp. 250.000.000,- ke rekening saksi Suwarni”, selanjutnya saksi Suwarni menanyakan kepada terdakwa tentang uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “uangnya saya pakai sendiri”, setelah itu saksi Suwarni menagih kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Suwarni selanjutnya saksi Suwarni melaporkan kejadian ke Mapolres Situbondo.
  • Bahwa menurut saksi Dedy Matrianto yang menjabat sebagai Sub Branch Manager Bank Mega Probolinggo dan sebagai Penanggung Jawab Sementara Sub Branch Manager Bank Mega Situbondo, program Mass Market yaitu program buka rekening dengan tabungan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diblokir (tidak boleh diambil) selama 6 (enam) bulan mendapatkan cashback Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Polo, menabung Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, menabung Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, dan menabung Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant dan tidak dibenarkan jika terdakwa menyampaikan program dari Bank Mega kepada nasabah tidak sesuai dengan program yang dikeluarkan oleh Bank Mega Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Binti DARMO RIYANTO tersebut, saksi Suwarni mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Binti DARMO RIYANTO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di rumah milik saksi Suwarni yang beralamat di Jalan Argopuro Ayuban Jaya Blok. I / 96 RT. 04 RW. 20 Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai Retail Funding Officer di Bank Mega Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Tbk. No. KEP.168/DIRBM-RSBY/18 tanggal 12 Desember 2018 bertugas dan bertanggung jawab mencari nasabah dan menghandle nasabah jika ada program baru atau menambah dana tabungan, kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi saksi Suwarni dirumahnya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Suwarni “Buk ada promo dari Bank Mega berupa tabungan deposito selama 3 (tiga) bulan jika menabung sebesar Rp. 250.000.000,- dapat cash back sebesar Rp. 8.000.000,- kemudian saksi Suwarni menjawab “iya, biar saya yang antarkan ke Bank Mega” kemudian terdakwa mengatakan “biar buk, saya saja yang antarkan” selanjutnya karena saksi suwarni tertarik dengan perkataan terdakwa sehingga saksi suwarni menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,- kepada terdakwa dengan harapan akan menerima / mendapatkan uang cash back sebesar Rp. 8.000.000,- namun tidak dibuatkan slip pembayaran dari Bank Mega setelah itu terdakwa pulang, sekira satu minggu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Suwarni memberikan uang cash back kepada saksi Suwarni sebesar Rp. 8.000.000,- serta dibuatkan bukti Slip Pembayaran tertanggal 02 Juli 2019, selanjutnya terdakwa meminta buku tabungan saksi Suwarni seolah-olah untuk menabung atau melakukan pencatatan direkening Bank Mega.
  • Bahwa setelah satu minggu lamanya terdakwa memegang buku tabungan milik saksi Suwarni namun tidak dikembalikan, kemudian saksi Suwarni merasa curiga dan menuju ke Bank Mega untuk mengecek uang sebesar Rp. 250.000.000,- tersebut apakah sudah masuk atau belum ke rekeningnya setelah itu saksi Suwarni menuju ke Customer Service Bank Mega, dan karyawan tersebut mengatakan kepada saksi Suwarni “tidak ada setoran uang sebesar Rp. 250.000.000,- ke rekening saksi Suwarni”, selanjutnya saksi Suwarni menanyakan kepada terdakwa tentang uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “uangnya saya pakai sendiri”, setelah itu saksi Suwarni menagih kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Suwarni selanjutnya saksi Suwarni melaporkan kejadian ke Mapolres Situbondo.
  • Bahwa menurut saksi Dedy Matrianto yang menjabat sebagai Sub Branch Manager Bank Mega Probolinggo dan sebagai Penanggung Jawab Sementara Sub Branch Manager Bank Mega Situbondo, program Mass Market yaitu program buka rekening dengan tabungan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diblokir (tidak boleh diambil) selama 6 (enam) bulan mendapatkan cashback Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Polo, menabung Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, menabung Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, dan menabung Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant dan tidak dibenarkan jika terdakwa menyampaikan program dari Bank Mega kepada nasabah tidak sesuai dengan program yang dikeluarkan oleh Bank Mega Situbondo.
  • Akibat perbuatan Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Binti DARMO RIYANTO tersebut, saksi Suwarni mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya