Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2022/PN Sit Eli Febriyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Eli Febriyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan nama anak pertama Pemohon diubah/diganti dari “NAUFAL KHABIR MAJID” menjadi nama “NAUFAL ABDUL KHABIR MAJID”.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak pertama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak