Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2018/PN Sit Reza Aditya W., S.H., M.H. Zainur Rahman Alias Zen Bin Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1452/O.5.39/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Aditya W., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainur Rahman Alias Zen Bin Santoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Salon “ADI” di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) per-plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 16.45. WIB Informan Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli menelepon terdakwa memesan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari terdakwa seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.00. WIB terdakwa menelepon Informan Polisi tersebut memberitahukan jika obat Trihexyphenidil yang dipesan tersebut dititipkan di Salon “ADI” di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo karena terdakwa masih ada keperluan, setelah itu sekira pukul 18.45. WIB Informan Polisi datang ke Salon “ADI” mengambil titipan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir, selanjutnya Informan Polisi menelepon lagi terdakwa memesan lagi obat Trihexyphenidil, setelah itu sekira pukul 19.00. WIB terdakwa datang ke Salon “ADI”, pada saat itu Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi total 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 1/2 (empat setengah) butir obat Trihexyphenidil, uang tunai sebesar Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merek Samsung warnah hitam, selain itu juga ditemukan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari Informan Polisi yang dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 3079/NOF/2018 tanggal 03 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 2826/2018/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 4,628 gr (empat koma enam dua delapan gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Barang bukti Nomor: 2827/2018/NOF berupa 74 1/2 (tujuh puluh empat setengah) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 16,890 gr (enam belas koma delapan sembilan nol gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Salon “ADI” di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) per-plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 16.45. WIB Informan Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli menelepon terdakwa memesan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari terdakwa seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.00. WIB terdakwa menelepon Informan Polisi tersebut memberitahukan jika obat Trihexyphenidil yang dipesan tersebut dititipkan di Salon “ADI” di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo karena terdakwa masih ada keperluan, setelah itu sekira pukul 18.45. WIB Informan Polisi datang ke Salon “ADI” mengambil titipan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir, selanjutnya Informan Polisi menelepon lagi terdakwa memesan lagi obat Trihexyphenidil, setelah itu sekira pukul 19.00. WIB terdakwa datang ke Salon “ADI”, pada saat itu Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi total 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 1/2 (empat setengah) butir obat Trihexyphenidil, uang tunai sebesar Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merek Samsung warnah hitam, selain itu juga ditemukan obat Trihexyphenidil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari Informan Polisi yang dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 3079/NOF/2018 tanggal 03 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 2826/2018/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 4,628 gr (empat koma enam dua delapan gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Barang bukti Nomor: 2827/2018/NOF berupa 74 1/2 (tujuh puluh empat setengah) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 16,890 gr (enam belas koma delapan sembilan nol gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya