Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Sit | Nurfaida | 1.Kepala kantor bea Cukai Jember 2.Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Hal Ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 510.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Sehingga jumlah kerugian yang dialami dan diderita oleh diri Penggugat keseluruhannya adalah berjumlah sebesar Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) ini haruslah dibayar secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara nyata kontan dan riil sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetapbaik dengan sukarela maupun dengan paksaan melalui eksekusi pengadilan. 6. Menghukum Para Tergugat baik Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yakni:
Sehingga jumlah kerugian yang dialami dan diderita oleh diri Penggugat keseluruhannyaadalah berjumlah sebesar Rp 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) ini haruslah dibayar secara tanggung rentengantara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugatsecara nyata kontan dan riil sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap baik dengan sukarela maupun dengan paksaan melalui eksekusi pengadilan. 7. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I dan Tergugat II, yakni.
8. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj vooraad) walapun ada upaya hukum dari Para Tergugat. 9. Menghukum Para Tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon apabila Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |