Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Sit 1.SUNARWADI
2.HOLIF SRI BUDIATI
MOCHAMMAD SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 458/Desa Kapongan, Surat Ukur Tgl. 20-09-2011, No. 251, Luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Mochammad Sunaryo yang terletak di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;

3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wanprestrasi;

4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp362.250.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :

  • Hutang Pokok sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bunga sebesar  6% (enam persen) pertahunnya atau sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perbulan sejak April 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebesar Rp12.250.000,00 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Segera setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa hutangnya tersebut diatas, maka terhadap  jaminan  yang telah diserahkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik No. 458/Desa Kapongan, Surat Ukur Tgl. 20-09-2011, No. 251, Luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Mochammad Sunaryo yang terletak di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Para Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad);

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.

8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak