Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2018/PN Sit. MARITO DIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2018
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MARITO DIHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan identitas orang tua (Ayah) anak kedua Pemohon yang bernama IHSANUL KAMIL, anak kedua Laki-Laki dari suami istri MAHRITO dan HOTIMAH, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 07643/T/2009, tanggal 27 Mei 2009, dibetulkan/dirubah menjadi anak dari Ayah MARITO DIHARJO dan Ibu HOTIMAH, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512061604080014, tanggal 23 Februari 2017; ----------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua (Ayah) anak kedua Pemohon yang tercatat dari “MAHRITO”, menjadi “MARITO DIHARJO” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak