Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas orang tua (Ayah) anak kedua Pemohon yang bernama IHSANUL KAMIL, anak kedua Laki-Laki dari suami istri MAHRITO dan HOTIMAH, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 07643/T/2009, tanggal 27 Mei 2009, dibetulkan/dirubah menjadi anak dari Ayah MARITO DIHARJO dan Ibu HOTIMAH, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512061604080014, tanggal 23 Februari 2017; ----------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua (Ayah) anak kedua Pemohon yang tercatat dari “MAHRITOâ€Â, menjadi “MARITO DIHARJO†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |