Dakwaan |
Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa I. SALAMET Als SALEH Bin (Alm) MUDIAH bersama-sama dengan Terdakwa II. ANDI SUGIARTO Als ANDI Bin IMAM RASIDI, Terdakwa III. ZAINUL HADI Als INUNG Bin (Alm) SAHA, Terdakwa IV. MOHAMMAD JADID Als JADID Bin SUTAJI, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Pantai Pathek Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Anak Pelaku dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 00.00 Wib ketika Terdakwa I. SALAMET Als SALEH Bin (Alm) MUDIAH bersama-sama dengan Terdakwa II. ANDI SUGIARTO Als ANDI Bin IMAM RASIDI, Terdakwa III. ZAINUL HADI Als INUNG Bin (Alm) SAHA, Terdakwa IV. MOHAMMAD JADID Als JADID Bin SUTAJI sedang minum-minuman keras di Pinggir Jalan Pantai Pathek Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, dan setelah selesai minum-minuman keras Para Terdakwa mencari gara-gara dengan membawa sepotong kayu, lalu Para Terdakwa melihat Saksi Koran HENDRIYANTO yang sedang jongkok mencari sesuatu sambil menyalakan senter handphonenya, kemudian Terdakwa I langsung memukul punggung Saksi Korban HENDRIYANTO menggunakan sepotong kayu namun sempat ditangkis oleh Saksi Korban HENDRIYANTO, selanjutnya Saksi Korban HENDRIYANTO berlari kearah jalan dan mencari tempat yang lebih luas, setelah itu Para Terdakwa mengejar Saksi Korban HENDRIYANTO, lalu Terdakwa I memukul punggung Saksi Korban HENDRIYANTO menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II memukul punggung Saksi Korban HENDRIYANTO menggunakan pecahan genteng, selanjutnya Terdakwa III memukul kepala Saksi Korban HENDRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan mengepal dan menggunakan 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha warna coklat, setelah itu Terdakwa IV memukul kepala Saksi Korban HENDRIYANTO menggunakan 1 (satu) buah Bata merah dengan ukuran Panjang 11 Cm x Lebar 11 Cm, kemudian Saksi Korban HENDRIYANTO berlari menuju ke arah Timur di Warung BU ERNI untuk meminta pertolongan ; - Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban HENDRIYANTO mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No.021/RSE/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 An. HENDRIYANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pinta Surya Kinanti Dokter Jaga pada Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, dengan kesimpulan “pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut keterangan lahir pada tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu empat ditemukan pada kepala belakang tampak luka terbuka ukuran sepanjang kurang lebih lima sentimeter, luka dasar kotor, tepi tidak rata, ujung tumpul. Kesimpulan luka termasuk dalam kategori luka ringan. Korban dapat beraktifitas dan melakukan pekerjaan atau mata pencaharian namun perlu istirahat untuk sementara waktu. ----- Perbuatan Para Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. |