Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2022, bertempat di sebuah garasi truk yang beralamat di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekitar siang hari, Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI menghubungi terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dengan maksud dan tujuan untuk memesan dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah mendengarkan keinginan dari Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, menyanggupi dan berusaha mencarikan narkotika jenis shabu yang Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI pesan, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menghubungi Saudara BASIR (DPO) dengan tujuan untuk memesan jenis narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu Saudara BASIR (DPO) mengatakan kepada terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO langsung saja datang dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut kepada Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO ;
- Bahwa kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, datang kerumah Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO dan mengatakan bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, disuruh oleh Saudara BASIR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, mengambil 1 (satu) klip shabu yang sudah dibungkus lagi dengan klip plastik kosong, yang dimana Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, ambil dari bawah meja yang berada di kamar Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, tempat dimana Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, untuk menyimpan narkotika jenis shabu milik Saudara BASIR (DPO), dan pada saat itu juga Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, langsung membungkusnya dengan tisu kering, setelah itu langsung Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO serahkan kepada terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO ;
- Bahwa setelah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Saudara BASIR (DPO) melalui Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO meninggalkan rumah dari Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, menuju kerumah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO terlebih dahulu dengan niatan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, mengambil sedikit atau mencukit narkotika jenis shabu milik Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI yang sudah dipesan sebanyak dengan total berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya, secara manual dengan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO sendok dengan skrup berupa sedotan plastik kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, masukan di klip plastik bekas yang terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO punya, setelah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO mencukit atau mengambil sedikit narkotika jenis shabu, selanjutnya narkotika jenis shabu itu oleh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dibungkus rokok bekas dan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO simpan di saku celana terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO yang sedang terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO pakai pada saat itu ;
- Bahwa kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menghubungi Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI dan mengatakan kepada Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan sudah ada dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI menyetujui hal tersebut dan mengatakan kepada terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, bahwa uangnya nanti yang akan dibayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan di bayar 4 (empat) hari kedepan, kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menyetujui tentang pembayaran narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, setelah itu terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menemui Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI disekitar garasi tempat Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI bekerja ;
- Bahwa setelah sampai disekitar garasi tempat Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI bekerja, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO sudah menunggu dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI langsung menghampiri terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO meletakan bungkusan rokok sampoerna mild putih yang didalamnya berisi bungkusan tisu dan didalam bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram berada di tanah tepat di depan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO yang tidak jauh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO berdiri, kemudian Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI disuruh untuk mengambil bungkusan rokok tersebut oleh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, setelah itu Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI mengambil bungkusan rokok dengan menggunakan tangan kanan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA;
- Bahwa Berdasarkan hasil dari pengembangan kasus perkara Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, dimana Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta tim (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), memperoleh informasi dari pengakuan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, bahwa narkotika jenis shabu yang disita dalam penguasaan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI didapat dari terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan pada saat itu juga terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, sedang menunggu Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, di sebuah garasi tempat kerja Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, selanjutnya setelah Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta tim (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur), mendapatkan informasi tersebut Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta tim (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur), langsung menuju alamat yang dimaksud oleh pengakuan dari Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI ;
- Bahwa setelah sampai lokasi, ternyata benar bahwa ada seorang pria dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, yang mengakui bahwa seorang pria tersebut bernama MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, kemudian Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), mendekati terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan pada saat Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan penggeledahan badan/pakaian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis shabu ditemukan di dalam bungkus rokok bekas merk surya gudang garam warna merah dengan total berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya, yang disimpan oleh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan ditemukan oleh Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ) berada di kantong celana belakang sebelah kirinya, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru muda kombinasi putih dengan no sim 081252823955 yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO
- Bahwa setelah itu Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, yang berada di alamat Dsn Krajan RT.004 RW.012 Kel/Ds.Ketapang Kec.Kalipuro Kab.Banyuwangi, dan Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), menemukan barang bukti 1 (satu) alat hisap bong yang ditemukan di atas lemari yang berada di kamar terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan ditemukan sebuah 1 (satu) sekrup berupa sedotan plastik dan 1 (satu) pipet kaca yang ditemukan di atas meja yang berada di kamar terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO ;
- Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan intrograsi secara lisan dan memperoleh informasi pengakuan bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan pengembangan penyelidikan dan Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), berhasil mengamankan dan mengamankan Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO dengan barang bukti sendiri yang ada dalam penguasaannya, setelah itu Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), menyita barang bukti tersebut dari terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI serta Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI serta Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06460/NNF/2022 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.SI, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- Barang bukti yang diterima :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 13480/2022/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 13480/2022/NNF - berupa : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa Barang bukti : 13480/2022/NNF - berupa : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,396 gram
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2022, bertempat di sebuah garasi truk yang beralamat di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekitar siang hari, Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI menghubungi terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dengan maksud dan tujuan untuk memesan dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah mendengarkan keinginan dari Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, menyanggupi dan berusaha mencarikan narkotika jenis shabu yang Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI pesan, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menghubungi Saudara BASIR (DPO) dengan tujuan untuk memesan jenis narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu Saudara BASIR (DPO) mengatakan kepada terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO langsung saja datang dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut kepada Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO ;
- Bahwa kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, datang kerumah Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO dan mengatakan bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, disuruh oleh Saudara BASIR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, mengambil 1 (satu) klip shabu yang sudah dibungkus lagi dengan klip plastik kosong, yang dimana Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, ambil dari bawah meja yang berada di kamar Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, tempat dimana Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, untuk menyimpan narkotika jenis shabu milik Saudara BASIR (DPO), dan pada saat itu juga Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, langsung membungkusnya dengan tisu kering, setelah itu langsung Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO serahkan kepada terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO ;
- Bahwa setelah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari Saudara BASIR (DPO) melalui Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO meninggalkan rumah dari Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, menuju kerumah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO terlebih dahulu dengan niatan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, mengambil sedikit atau mencukit narkotika jenis shabu milik Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI yang sudah dipesan sebanyak dengan total berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya, secara manual dengan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO sendok dengan sekrup berupa sedotan plastik kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, masukan di klip plastik bekas yang terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO punya, setelah terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO mencukit atau mengambil sedikit narkotika jenis shabu, selanjutnya narkotika jenis shabu itu oleh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dibungkus rokok bekas dan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO simpan di saku celana terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO yang sedang terdakwa MISTUR ALIAS KUR pakai pada saat itu ;
- Bahwa kemudian terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menghubungi Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI dan mengatakan kepada Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan sudah ada, setelah itu terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO menemui Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI disekitar garasi tempat Saksi ANGGA KUSUMA bin NOTO KASARI bekerja ;
- Bahwa setelah sampai disekitar garasi tempat Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI bekerja, terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO sudah menunggu dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI langsung menghampiri terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO meletakan bungkusan rokok sampoerna mild putih yang didalamnya berisi bungkusan tisu dan didalam bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram berada ditanah tepat di depan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO yang tidak jauh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO berdiri, kemudian Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI disuruh untuk mengambil bungkusan rokok tersebut oleh terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, setelah itu Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI mengambil bungkusan rokok dengan menggunakan tangan kanan Saksi ANGGA KUSUMA bin NOTO KASARI;
- Bahwa berdasarkan hasil dari pengembangan kasus perkara Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, dimana Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team ( Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), memperoleh informasi dari pengakuan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, bahwa narkotika jenis shabu yang di disita dalam penguasaan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI didapat dari terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan pada saat itu juga terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, sedang menunggu Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, di sebuah garasi tempat kerja Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, selanjutnya setelah Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team ( Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), mendapatkan informasi tersebut Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team ( Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), langsung menuju alamat yang dimaksud oleh pengakuan dari Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI ;
- Bahwa setelah sampai lokasi, ternyata benar bahwa ada seorang pria dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI, yang mengakui bahwa seorang pria tersebut bernama MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, kemudian Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), mendekati terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan pada saat Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan penggeledahan badan/pakaian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis shabu ditemukan di dalam bungkus rokok bekas merk surya gudang garam warna merah dengan total berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya, yang disimpan oleh terdakwa
- MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan ditemukan oleh Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ) berada di kantong celana belakang sebelah kirinya, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru muda kombinasi putih dengan no sim 081252823955 yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO ;
- Bahwa setelah itu Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, yang berada di alamat Dsn Krajan RT.004 RW.012 Kel/Ds.Ketapang Kec.Kalipuro Kab.Banyuwangi, dan Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), menemukan barang bukti 1 (satu) alat hisap bong yang ditemukan di atas lemari yang berada di kamar terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO dan ditemukan sebuah 1 (satu) sekurp berupa sedotan plastik dan 1 (satu) pipet kaca yang ditemukan di atas meja yang berada di kamar terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO ;
- Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan intrograsi secara lisan dan memperoleh informasi pengakuan bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), melakukan pengembangan penyelidikan dan Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), berhasil mengamankan dan mengamankan Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO dengan barang bukti sendiri yang ada dalam penguasaannya, setelah itu Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi SULUNG JATI K beserta team (Anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ), menyita barang bukti tersebut dari terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI serta Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, selanjutnya terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO, dan Saksi ANGGA KUSUMA Als ANGGA bin NOTO KASARI serta Saksi VOKA ERDIANSYAH ALIAS VOKA BIN MUJIONO, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa MISTUR ALIAS KUR BIN MISNANTO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06460/NNF/2022 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.SI, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- Barang bukti yang diterima :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 13480/2022/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 13480/2022/NNF - berupa : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa Barang bukti : 13480/2022/NNF - berupa : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,396 gram
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |