Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2017/PN Sit. PRIYA AGUNG JATMIKO,SH. SUGIYONO Alias YONO Bin SAWALI RUSMAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYA AGUNG JATMIKO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYONO Alias YONO Bin SAWALI RUSMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa SUGIYONO alias YONO bin SAWALI RUSMAJI pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira pukul 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar itu dalam tahun 2017, bertempat di dalam bus jurusan Situbondo – Surabaya yang melewati Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum y yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari rabu anggal 22 Pebruari 2017 terdakwa berangkat dari rumah menuju Kabupaten Situbondo dengan naik Bus, sekitar pukul 17.00 Wib sampai di terminal Situbondo, kemudian terdakwa keliling di sekitar Kabupaten Situbondo untuk mencari pekerjaan namun tidak dapat, kemudian terdakwa pergi ke alun-alun Situbondo untuk menghilangkan stres.
  • Pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa naik Bus jurusan Situbondo-Surabaya, kemudian terdakwa duduk di tengah sebelah kanan belakang saksi CRISTIAN JONATAN dan menaruh tas jinjing di samping saksi CRISTIAN JONATAN sesampainya di wilayah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, pada saat saksi CRISTIAN JONATAN tidur terdakwa membuka resleting tas ransel milik saksi CRISTIAN JONATAN dengan cara menggunakan silet namun tidak terdabat barang di dalam tas tersebut , selanjutnya terdakwa membuka resleting tas cangklong di tangan kiri saksi CRISTIAN JONATAN dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya tanpa seijin CRISTIAN JONATAN terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Iphone dan 1 (satu) unit power bank dan memasukkannya ke dalam tas jinjing milik terdakwa, selanjutnya terdakwa turun di tikungan Desa Besuki Kecamatan Besuki dan menuju ke warung untuk beristirahat tidak lama kemudian Hp yang telah diambil oleh terdakwa berbunyi lalu terdakwa menaruh HP di bawah meja dekat kaki terdakwa kemudian saksi CRISTIAN JONATAN beserta petugas kepolisian datang dan menemukan Hp tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa Ke Polres Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi CRISTIAN JONATAN mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).

----- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya