Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Miftahadi Rangkuti Alias Hadi Bin Alm. Ismail Rangkuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/0.5.39/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Miftahadi Rangkuti Alias Hadi Bin Alm. Ismail Rangkuti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MIFTAHADI RANGKUTI alias HADI bin ISMAIL RANGKUTI (alm) pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2017, bertempat di sebelah barat pom bensin Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Resort Situbondo mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo ada peredaran sediaan farmasi berupa pil DEXTROMETHORPAN tidak memiliki izin edar, kemudian petugas Kepolisian Resort Situbondo melakukan penyelidikan dan benar ada peredaran sediaan farmasi berupa pil DEXTROMETHORPAN yang dilakukan oleh terdakwa MIFTAHADI RANGKUTI alias HADI bin ISMAIL RANGKUTI (alm), selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi GUNTUR HARIYANTO hendak pergi ke toko baju di Besuki dengan mengendarai sepeda motor Vario, lalu terdakwa berhenti dan turun di sebuah gang di Kec. Banyuglugur dan beralasan kepada saksi GUNTUR HARIYANTO hendak mengambil barang sedangkan saksi GUNTUR HARIYANTO tetap menunggu di sepeda motor, kemudian terdakwa mengambil 20 (dua puluh) kaleng plastik warna putih berisi pil DEXTROMETHORPAN dari AGUS MARUCO yang mana tiap-tiap kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil DEXTROMETHORPAN dengan jumlah total sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) pil DEXTROMETHORPAN untuk dijual kepada pemesannya yaitu saksi FERY KURNIAWAN, setelah itu terdakwa dan saksi GUNTUR HARIYANTO kembali berangkat, sesampainya di sebelah barat Pom Bensin Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) kaleng plastik warna putih berisi total sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) pil DEXTROMETHORPAN kepada saksi FERY KURNIAWAN yang dijual masing-masing per kalengnya seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total penjualan seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), setelah menerima keuangan hasil penjualan pil DEXTROMETHORPAN, terdakwa dan saksi GUNTUR HARIYANTO melanjutkan perjalanan, kemudian terdakwa membayar hutang AGUS MARUCO kepada DI sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) lalu melanjutkan perjalanan lagi, namun sesampainya di depan Pos Polisi Lalu Lintas Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo petugas kepolisian mencegat terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 4160/NOF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 5617/2017/NOF berupa 20 butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 2,674 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif DEKSTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MIFTAHADI RANGKUTI alias HADI bin ISMAIL RANGKUTI (alm) pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2017, bertempat di sebelah barat pom bensin Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Resort Situbondo mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo ada peredaran sediaan farmasi berupa pil DEXTROMETHORPAN tidak memiliki izin edar, kemudian petugas Kepolisian Resort Situbondo melakukan penyelidikan dan benar ada peredaran sediaan farmasi berupa pil DEXTROMETHORPAN yang dilakukan oleh terdakwa MIFTAHADI RANGKUTI alias HADI bin ISMAIL RANGKUTI (alm), selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi GUNTUR HARIYANTO hendak pergi ke toko baju di Besuki dengan mengendarai sepeda motor Vario, lalu terdakwa berhenti dan turun di sebuah gang di Kec. Banyuglugur dan beralasan kepada saksi GUNTUR HARIYANTO hendak mengambil barang sedangkan saksi GUNTUR HARIYANTO tetap menunggu di sepeda motor, kemudian terdakwa mengambil 20 (dua puluh) kaleng plastik warna putih berisi pil DEXTROMETHORPAN dari AGUS MARUCO yang mana tiap-tiap kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil DEXTROMETHORPAN dengan jumlah total sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) pil DEXTROMETHORPAN untuk dijual kepada pemesannya yaitu saksi FERY KURNIAWAN, setelah itu terdakwa dan saksi GUNTUR HARIYANTO kembali berangkat, sesampainya di sebelah barat Pom Bensin Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) kaleng plastik warna putih berisi total sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) pil DEXTROMETHORPAN kepada saksi FERY KURNIAWAN yang dijual masing-masing per kalengnya seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total penjualan seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), setelah menerima keuangan hasil penjualan pil DEXTROMETHORPAN, terdakwa dan saksi GUNTUR HARIYANTO melanjutkan perjalanan, kemudian terdakwa membayar hutang AGUS MARUCO kepada DI sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) lalu melanjutkan perjalanan lagi, namun sesampainya di depan Pos Polisi Lalu Lintas Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo petugas kepolisian mencegat terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 4160/NOF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 5617/2017/NOF berupa 20 butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 2,674 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif DEKSTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya