Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa HARTONO bin (alm) ASAN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat diarea kebun mangga masuk wilayah Kampung Pandan Sari RT. 06 RW. 03 Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja Membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan jumlah kubikasi 0.860 m3 dan 10 (sepuluh) batang kayu jati persegian bentuk reng dengan ukuran 300 cm x 3 cm x 5 cm dengan jumlah kubikasi 0.045 m3 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada sabtu tanggal 03 Pebruari 2018 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan HAFIT (DPO) kemudian HAFIT (DPO) menawarkan memiliki kayu jati bentuk gelondong panjang sekitar 3 meteran jumlahnya sebanyak 23 batang kepada terdakwa untuk di jual, Kemudian terdakwa bertanya kepada HAFIT dapat darimana kayu jati sebanyak itu, kemudian HAFIT (DPO) menjelaskan mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang dari dalam hutan sebelah timur rumah terdakwa dan HAFIT mengatakan bahwa 23 batang kayu jati tersebut di letakkan di kebun mangga 100 meter di depan rumah terdakwa, Mengenai harga kayu jati tersebut HAFIT (DPO) tidak menyebutkan harga dan terserah terdakwa akan dibayar berapa yang penting kayu jati tersebut segera diserkel saja agar tidak ketahuan, kemudian terdakwa mengatakan kepada HAFIT (DPO) bahwa kayu jati tersebut nantinya akan dibayar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) namun saat itu HAFID (DPO) tetap diam saja.
- Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib bertempat diarea kebun mangga masuk wilayah Kampung Pandan Sari RT. 06 RW. 03 Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo terdakwa meminta Tolong saksi SYAMSUDIN dan saksi ALI WAFA untuk memotong kayu jati bentuk gelondong panjang sekitar 3 meteran jumlahnya sebanyak 21 batang dengan menggunakan mesin serkel , setelah berhasil memotong sebanyak 2 (dua) Batang kayu jati berbentuk reng , petugas kepolisian datang dan mengamankan 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan jumlah kubikasi 0.860 m3 dan 10 (sepuluh) batang kayu jati persegian bentuk reng dengan ukuran 300 cm x 3 cm x 5 cm dengan jumlah kubikasi 0.045 m3 yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada HAFIT (DPO) dan terdakwa ketahui kayu tersebut diperoleh dengan menebang dari dalam hutan milik Perhutani (kawasan hutan produksi blok Pandan Sari petak 34 O Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso) yang tidak disertai dengan sahnya hasil hutan.
- Akibat kejadian kerugian materiil pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil apabila dinilai dari 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan jumlah kubikasi 0.860 m3 adalah sebesar Rp. 1.194.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dan 10 (sepuluh) batang kayu jati persegian bentuk reng dengan ukuran 300 cm x 3 cm x 5 cm dengan jumlah kubikasi 0.045 m3 adalah sebesar Rp. 27.135,- (dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kemudian  apabila dinilai dari 8 (delapan) buah tunggak pohon jati adalah sebesar Rp. 3.476.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sehingga nilai kerugian yang dialami Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso adalah kerugian 8 (delapan) buah tunggak pohon jati dikurangi nilai barang bukti adalah sebesar Rp. 2.254.172, (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf l Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa HARTONO bin (alm) ASAN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat diarea kebun mangga masuk wilayah Kampung Pandan Sari RT. 06 RW. 03 Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja , menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. berupa 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan jumlah kubikasi 0.860 m3 dan 10 (sepuluh) batang kayu jati persegian bentuk reng dengan ukuran 300 cm x 3 cm x 5 cm dengan jumlah kubikasi 0.045 m3 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi RINDUWANTO,SH mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa HARTONO bin (alm) ASAN telah memiliki kayu jati bentuk gelondongan yang berasal dari dalam hutan milik Perhutani RPH Bungatan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang lokasinya terletak disebelah timur rumah terdakwa HARTONO bin (alm) ASAN yang rencananya akan diolah dengan menggunakan tukang serkel. Atas adanya informasi tersebut saksi bersama dengan saksi JANU DWI LUMAKSONO dan saksi INDRA SUGIARTO melakukan penyelidikan dan ternyata benar di tempat kejadian terdakwa sedang menyuruh tukang serkel untuk memotong atau mengolah kayu jati tersebut dan didapat keterangan dari terdakwa telah mendapatkan 23 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan cara membeli kepada HAFIT (DPO) dan kemudian menyimpannya di  di sebuah kebun mangga yang jaraknya 100 meter di depan rumah terdakwa.
- Setelah dilakukan pengecekan tunggak didalam kawasan hutan bersama KRPH Bungatan dan anggota perhutani serta dibantu oleh Penyidik Polres Situbondo dan anggota Sat Sabhara Polres Situbondo dan pada akhirnya dipastikan bahwa barang bukti kayu jati tersebut berasal dari dalam kawasan hutan produksi masuk wilayah RPH Bungatan Petak 34 O Blok Pandan Sari Kampung Pandan Sari Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo karena tunggak pohon jati yang ditebang telah ditemukan.
- Akibat kejadian kerugian materiil pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil apabila dinilai dari 21 (dua puluh satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan jumlah kubikasi 0.860 m3 adalah sebesar Rp. 1.194.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dan 10 (sepuluh) batang kayu jati persegian bentuk reng dengan ukuran 300 cm x 3 cm x 5 cm dengan jumlah kubikasi 0.045 m3 adalah sebesar Rp. 27.135,- (dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kemudian  apabila dinilai dari 8 (delapan) buah tunggak pohon jati adalah sebesar Rp. 3.476.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sehingga nilai kerugian yang dialami Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso adalah kerugian 8 (delapan) buah tunggak pohon jati dikurangi nilai barang bukti adalah sebesar Rp. 2.254.172, (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. |