Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAISAL KURNIAWAN als FAISAL bin MULYOTO pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2024, bertempat di Warung ikan bakar pinggir jalan raya pasir putih Kp. Kembangsambi, Ds Bungatan, Kec Bungatan, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.45 Wib terdakwa dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda beat street warna hitam nopol P 6130 FW menuju ke Wilayah Pasir Putih, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk mencari sasaran mengambil tabung elpiji di warung ikan bakar yang terletak di pinggir jalan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo tanpa ijin dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah tang gagang warna biru kombinasi abu-abu dan 1 (satu) buah kunci berbentuk leter Y. • Bahwa sekira pukul 18.30 Wib sampainya di Ds pasir putih, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo terdakwa mengendarai sepeda motor wira-wiri ke barat dan ke timur, ketika terdakwa melintas didepan warung ikan bakar milik saksi korban Wiwit Nor Wibawati yang terletak disebelah selatan dirasa sepi dan tidak ada orang kemudian terdakwa menuju ke warung ikan bakar tersebut lalu memarkir sepeda motor di sebelah barat warung dengan posisi sepeda motor menghadap ke utara, selanjutnya terdakwa membuka gerbang sebelah barat warung ikan bakar tersebut lalu menuju pintu belakang warung dan terdakwa mematikan lampu bagian belakang warung dengan cara memutar lampu, kemudian terdakwa mengambil sebuah tang yang di simpan di tas selempang, selanjutnya terdakwa tanpa ijin saksi korban berusaha membuka pintu bagian belakang warung dengan cara memasukkan tang ke sela-sela pintu untuk membuka selot pintu namun tidak berhasil, lalu terdakwa mengambil kunci berbentuk leter Y yang berada di Jok sepeda motor kemudian ujung kunci leter Y tersebut digunakan untuk mencongkel selot pintu supaya terbuka namun tetap tidak berhasil. • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara sepeda motor lalu terdakwa menyimpan tang dan kunci berbentuk leter Y ke dalam tas selempang dan bergegas menuju sepeda motor namun saksi Ishak dan saksi Ediyanto berhasil mengamankan terdakwa. • Bahwa belum selesainya terdakwa mengambil tabung elpiji di dalam warung ikan bakar milik saksi korban Wiwit Nor Wibawati bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri namun karena diketahui oleh saksi Ishak dan saksi Ediyanto. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP |