Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2023/PN Sit UNTORO WINDU PRIYADI, S.H. H. HARITRIANTO alias H. HARI bin alm. MOH. KACUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/88/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTORO WINDU PRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. HARITRIANTO alias H. HARI bin alm. MOH. KACUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa perbuatan tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG terjadi Pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 sekira pukul 08.30 wib dipinggir jalan tepatnya depan rumah tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG alamat Jl. Basuki Rahmat Rt 03 Rw 12 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kab. Situbondo dilakukan dengan cara awalnya Saksi HOSNAN yang melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG karena emosi dengan sikap tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG yang sebelumnya memang sudah ada perselisihan terkait usaha warung makan milik Saksi HOSNAN dan juga terkait penyelenggaraan kegiatan rutin sholawat mingguan tingkat RT maupun RW yang di pelopori oleh Saksi HOSNAN serta tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG juga. Kemudian tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG melakukan pembalasan memukul kearah wajah Saksi HOSNAN mengenai dahi sebelah kiri setelah itu keduanya saling dorong setelah itu tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG jatuh ke jalan aspal kemudian Saksi HOSNAN berusaha menaiki tubuh tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG sehingga keduanya saling bergumul (berpelukan) dan saling mengguling di jalan aspal tidak lama kemudian dilerai oleh warga sekitar akan tetapi tersangka H. HARITRIANTO alias H. HARI Bin (alm) MOH. KACUNG masih sempat mendorong Saksi HOSNAN sampai terjatuh ke jalan aspal lagi yang mana peristiwa tersebut pada saat itu di ketahui oleh Saksi SUPRAPTO alias PRAPTO dan Saksi NURJANNAH alias BU. NUR

Dengan adanya peristiwa tersebut diatas kemudian Saksi HOSNAN melaporkan kepada SPKT Polres Situbondo dan Saksi HOSNAN setelah kejadian mengalami luka lecet di lutut kiri dengan ukuran dua kali tiga senti meter dan luka lecet di lutut kanan berbentuk garis lurus sebanyak empat buah sepanjang Sembilan kali satu sentimeter

Pihak Dipublikasikan Ya