Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Candra Hadi Wijaya Alias Candra Bin Hadiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/O.5.39/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Candra Hadi Wijaya Alias Candra Bin Hadiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa CANDRA HADI WIJAYA als. CANDRA Bin HADIONO pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 10.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun  2017 , bertempat di Kampung Pelabuhan Rt.04 Rw.06 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan di rumah Aswatun alias H. Nawir di Kampung Pelabuhan Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yaitu terdakwa CANDRA HADI WIJAYA als. CANDRA Bin HADIONO dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan  mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu sebelumnya saksi Maina sekira awal bulan April 2017 dihubungi oleh terdakwa Candra Hadi Wijaya yang mengaku sebagai petugas dari Finance BAF Situbondo menerangkan bahwa sepeda motor milik saksi korban Maina yaitu Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Mina akan diajukan Program Pelunasan Khusus karena sepeda motor saksi korban Mina masih kredit di kantor BAF Situbondo kemudian tiga minggu setelah itu terdakwa Candra datang kerumah saksi korban maina lalu dengan rangkaian kebohongan terdakwa Candra menjelaskan tentang Program pelunasan khusus dimana apabila saksi korban ikut program tersebut maka saksi korban maina tidak perlu melakukan pembayaran angsuran atau cicilan sepeda motor Mio tersebut kemudian saksi korban maina tergiur serta tertarik atas penjelasan terdakwa Candra tersebut lalu saksi korban maina mengikuti program yang disampaikan terdakwa dimaksud dengan persyaratan agar sepeda motor saksi korban berupa satu unit Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina diserahkan atau dipinjamkan kepada terdakwa untuk dilakukan cek fisik di kantor Samsat Situbondo dan akan dikembalikan kepada saksi korban Maina 3 (tiga) hari setelah dilakukan pengecekan di samsat lalu persyaratan berikutnya yaitu Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Maina percaya atas penjelasan terdakwa tersebut dimana terdakwa juga menggunakan ID Card BAF lalu saksi korban Maina menyerahkan satu unit Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina diserahkan atau dipinjamkan kepada terdakwa untuk dilakukan cek fisik di kantor Samsat Situbondo dan akan dikembalikan kepada saksi korban Maina 3 (tiga) hari setelah dilakukan pengecekan di samsat lalu persyaratan berikutnya yaitu Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga kepada terdakwa Candra yang disaksikan oleh Samsiadi alias Didi yang merupakan suami saksi korban serta saksi korban maina juga menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan sepeda motor agar bisa mengikuti pelunasan khusus lalu menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk transportasi kemudian terdakwa Candra mengatakan kepada saksi korban Maina bahwa tiga hari lagi akan mengembaikan sepeda motor Mio beserta STNKnya kepada saksi korban Maina.
  • Bahwa setelah itu terdakwa membawa satu unit sepeda motor milik saksi korban tersebut lalu selang beberapa lama terdakwa tidak pernah kunjung datang ke rumah saksi korban untuk mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina lalu saksi korban maina menanyakan ke kantor BAF cabang Situbondo tentang kebenaran pelunasan khusus yang disampaikan oleh terdakwa Candra namun saksi korban terkejut bahwa atas nama terdakwa Candra Hadi Wijaya alias CANDRA Bin HADIONO tidak bekerja di BAF Cabang Situbondo.
  • Bahwa terdakwa Candra dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri yaitu dengan cara menggadaikan sepeda motor milik saksi korban Maina kepada saksi Sadli Firdaus alias Sadli Bin (alm) H. Abdurahman yang sebelumnya saksi Sadli sudah menerima Gadai sepeda motor Vario dari terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu oleh terdakwa Candra sepeda motor Vario yang berada di saksi Sadli ditukar dengan Yamah Mio milik saksi korban Maina lalu oleh saksi Sadli sepeda motor yamaha Mio milik saksi korban digadaikan lagi ke saksi Suherman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu saksi Suherman yang sebelumnya menerima gadai sepeda motor Vario dari sadli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu sepeda motor tersebut ditukar oleh saksi Sadli sepeda motor Yamaha Mio milik saksi korban Maina kepada saksi Suherman setelah itu sepeda motor Yamaha Mio tersebut digadaikan lagi oleh saksi Suherman kepada saksi Rumiyanto sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh saksi Rumiyanto sepeda Yamaha Mio milik saksi korban tersebut digadaikan lagi kepada seseorang yang tidak dikenalnya di depan Indomart Wonosari kabupaten Bondowoso pada hari tanggal lupa sekira tahun 2017 dan uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 di rumah saksi korban Aswatun alias H. Nawir masuk Kp. Pelabuhan Rt.04 Rw.06 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dimana sebelumnya saksi korban mendengar cerita saksi Samsiadi alias Didi suami saksi korban Maina dimana terdakwa Candra bisa menyelesaikan tunggakan cicilan atau mengurangi cicilan kredit lalu setelah itu saksi samsiadi mempertemukan terdakwa Candra dengan saksi korban Aswatun dirumah saksi korban Aswatun dimana terdakwa dengan rangkaian kebohongannya yang menerangkan kepada saksi korban bisa menyelesaikan tanggungan kredit di Koperasi Sari Bumi Makmur Banyuwangi tidak akan lagi menagih cicilan kredit asalkan saksi korban aswatun membayar uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa candra datang kembali kerumah saksi korban Aswatun akan menyelesaikan permasalahan kredit di PT. Mandiri Tunas Finance Jember asalkan saksi korban Aswatun membayar uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran 2 (dua) cicilan selanjutnya bisa dilakukan pelunasan khusus.
  • Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut lalu tergerak hati saksi korban Aswatun untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk penyelesaian di Koperasi sari Bumi Makmur Banyuwangi serta menyelesaikan permasalahan kredit di PT. Mandiri Tunas Finance Jember uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) .
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Maina mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sedangkan saksi korban Aswatun mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 91) KUHP.

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa CANDRA HADI WIJAYA als. CANDRA Bin HADIONO pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 10.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun  2017 , bertempat di di Kampung Pelabuhan Rt.04 Rw.06 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan di rumah Aswatun alias H. Nawir di Kampung Pelabuhan Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu sebelumnya saksi Maina sekira awal bulan April 2017 dihubungi oleh terdakwa Candra Hadi Wijaya yang mengaku sebagai petugas dari Finance BAF Situbondo menerangkan bahwa sepeda motor milik saksi korban Maina yaitu Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Mina akan diajukan Program Pelunasan Khusus karena sepeda motor saksi korban Mina masih kredit di kantor BAF Situbondo kemudian tiga minggu setelah itu terdakwa Candra datang kerumah saksi korban maina lalu dengan rangkaian kebohongan terdakwa Candra menjelaskan tentang Program pelunasan khusus dimana apabila saksi korban ikut program tersebut maka saksi korban maina tidak perlu melakukan pembayaran angsuran atau cicilan sepeda motor Mio tersebut kemudian saksi korban maina tergiur serta tertarik atas penjelasan terdakwa Candra tersebut lalu saksi korban maina mengikuti program yang disampaikan terdakwa dimaksud dengan persyaratan agar sepeda motor saksi korban berupa satu unit Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina diserahkan atau dipinjamkan kepada terdakwa untuk dilakukan cek fisik di kantor Samsat Situbondo dan akan dikembalikan kepada saksi korban Maina 3 (tiga) hari setelah dilakukan pengecekan di samsat lalu persyaratan berikutnya yaitu Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Maina percaya atas penjelasan terdakwa tersebut dimana terdakwa juga menggunakan ID Card BAF lalu saksi korban Maina menyerahkan satu unit Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina diserahkan atau dipinjamkan kepada terdakwa untuk dilakukan cek fisik di kantor Samsat Situbondo dan akan dikembalikan kepada saksi korban Maina 3 (tiga) hari setelah dilakukan pengecekan di samsat lalu persyaratan berikutnya yaitu Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga kepada terdakwa Candra yang disaksikan oleh Samsiadi alias Didi yang merupakan suami saksi korban serta saksi korban maina juga menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan sepeda motor agar bisa mengikuti pelunasan khusus lalu menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk transportasi kemudian terdakwa Candra mengatakan kepada saksi korban Maina bahwa tiga hari lagi akan mengembaikan sepeda motor Mio beserta STNKnya kepada saksi korban Maina.
  • Bahwa setelah itu terdakwa membawa satu unit sepeda motor milik saksi korban tersebut lalu selang beberapa lama terdakwa tidak pernah kunjung datang ke rumah saksi korban untuk mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Tipe M3 125 Bluecore No.Pol. P-2246-FJ warna putih tahun 2015 Noka : MH3SE8810FJ294589 Nosin: E3R2E serta STNK atas nama Maina lalu saksi korban maina menanyakan ke kantor BAF cabang Situbondo tentang kebenaran pelunasan khusus yang disampaikan oleh terdakwa Candra namun saksi korban terkejut bahwa atas nama terdakwa Candra Hadi Wijaya alias CANDRA Bin HADIONO tidak bekerja di BAF Cabang Situbondo.
  • Bahwa terdakwa Candra dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri yaitu dengan cara menggadaikan sepeda motor milik saksi korban Maina kepada saksi Sadli Firdaus alias Sadli Bin (alm) H. Abdurahman yang sebelumnya saksi Sadli sudah menerima Gadai sepeda motor Vario dari terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu oleh terdakwa Candra sepeda motor Vario yang berada di saksi Sadli ditukar dengan Yamah Mio milik saksi korban Maina lalu oleh saksi Sadli sepeda motor yamaha Mio milik saksi korban digadaikan lagi ke saksi Suherman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu saksi Suherman yang sebelumnya menerima gadai sepeda motor Vario dari sadli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu sepeda motor tersebut ditukar oleh saksi Sadli sepeda motor Yamaha Mio milik saksi korban Maina kepada saksi Suherman setelah itu sepeda motor Yamaha Mio tersebut digadaikan lagi oleh saksi Suherman kepada saksi Rumiyanto sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh saksi Rumiyanto sepeda Yamaha Mio milik saksi korban tersebut digadaikan lagi kepada seseorang yang tidak dikenalnya di depan Indomart Wonosari kabupaten Bondowoso pada hari tanggal lupa sekira tahun 2017 dan uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 di rumah saksi korban Aswatun alias H. Nawir masuk Kp. Pelabuhan Rt.04 Rw.06 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dimana sebelumnya saksi korban mendengar cerita saksi Samsiadi alias Didi suami saksi korban Maina dimana terdakwa Candra bisa menyelesaikan tunggakan cicilan atau mengurangi cicilan kredit lalu setelah itu saksi samsiadi mempertemukan terdakwa Candra dengan saksi korban Aswatun dirumah saksi korban Aswatun dimana terdakwa dengan rangkaian kebohongannya yang menerangkan kepada saksi korban bisa menyelesaikan tanggungan kredit di Koperasi Sari Bumi Makmur Banyuwangi tidak akan lagi menagih cicilan kredit asalkan saksi korban aswatun membayar uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa candra datang kembali kerumah saksi korban Aswatun akan menyelesaikan permasalahan kredit di PT. Mandiri Tunas Finance Jember asalkan saksi korban Aswatun membayar uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran 2 (dua) cicilan selanjutnya bisa dilakukan pelunasan khusus.
  • Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut lalu tergerak hati saksi korban Aswatun untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk penyelesaian di Koperasi sari Bumi Makmur Banyuwangi serta menyelesaikan permasalahan kredit di PT. Mandiri Tunas Finance Jember uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) .
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Maina mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sedangkan saksi korban Aswatun mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya