Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PDT.G/2014/PN..STB. 1.MISKARI Bin P. ARJATI Alias MISDAR
2.HANIPAH Binti P. ARJATI Alias MISDAR
1.HAIRATI
2.SITI HATIJA
3.SUBAINI
4.HASIM
5.HOLIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/PDT.G/2014/PN..STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISKARI Bin P. ARJATI Alias MISDAR
2HANIPAH Binti P. ARJATI Alias MISDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAIRATI
2SITI HATIJA
3SUBAINI
4HASIM
5HOLIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari P. ARJATI Alias MiSDAR
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Obyek Tanah adalah merupakan hak waris milik Para Penggugat
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang merupakan bagian dari Obyek Tanah, dengan ukuran sekitar 16 meter (arah utara ke selatan) X ukuran sekitar 19,5 meter (arah barat ke timur), dengan batas-batas, yaitu :sebelah utara : tanah legal hak para penggugat, sebelah Timur : tanah perkarangan Para Tergugat, Sebelah Selatan : tanah perkarangan para Tergugat, sebelah Barat : tanah tegal hak para Penggugat adalah merupakan Obyek Sengkete yang merupakan hak waris milik para Penggugat
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat atas Obyek sengketa
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada para Penggugat : secara material senilai Rp. 3.450.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan secara moriel senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat beserta keluarganya untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari segala kekayaan dan seseorang yang mendapat hak dari mereka dengan tanpa beban apapun, kemudian menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, layak dan kosong, apabila perlu dengan bantuan aparat POLRI
  8. menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan perkara ini
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangson kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap
  10. menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara merta
  11. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil, bijaksana, sesuai ketentuan hukum yang berlalu

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak