Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2022/PN Sit MASHUDA, A. Ma.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MASHUDA, A. Ma.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan dan mengangkat PEMOHON yang bernama MASHUDA, A.Ma.Pd.  sebagai wali dari anaknya yang bernama SYAFA AZA AZIZAH, Perempuan, Lahir di Situbondo, Tanggal 11 November 2014, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16062015-0028 Tanggal 16 Juni 2015, Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01698/Desa Kesambirampak, dengan Surat Ukur No. 00901/KESAMBIRAMPAK/2017, Tanggal 01/08/2017, Luas 1.827 m2 (seribu delapan ratus dua puluh tujuh meter persegi), atas nama INDRIYANA ZAHARA, yang terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak