Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2018/PN Sit Roni Insaf Prihadi, S.E. Koperasi Pegawai Republik Indonesia HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Roni Insaf Prihadi, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.Roni Insaf Prihadi, S.E.
Tergugat
NoNama
1Koperasi Pegawai Republik Indonesia HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Usman, S.H., M.H.Koperasi Pegawai Republik Indonesia HANDAYANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 383.875.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Simpanan tanggal 01 Agustus 2018.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Wanpretasi pada PENGGUGAT.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian kepada PENGGUGAT  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 383.875.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  • Pokok Simpanan   : Rp.     370.000.000        
  • Jasa Simpanan Selama 3 (tiga)                       

Bulan, September 2018                                  

Oktober 2018, November 2018

  • 3 x Rp. 4.625.000   : Rp.       13.875.000

Jumlah  Rp.     383.875.000

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak