Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2020/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Suri Alias Pak Abu Bin Suhar Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-286/M.5.40/Ep.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suri Alias Pak Abu Bin Suhar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia Terdakwa SURI ALIAS PAK ABU BIN SUHAR, pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pinggir Sungai Masuk Kp Nangger Desa Sopet Kec Jangkar  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasa baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi sutiono menuju area persawahan termasuk Kp Nagger Desa Sopet Kec Jangkar Kab situbondo dengan tujuan membakar klabat (Daun tebu yang sudah kering) kemudian setelah sampai di area persawahan tersebut tiba tiba terdakwa datang dari arah selatan dan menegur saksi Sutiono dengan mengatakan “Ril geniko mak panggun e lakoni bareng dhika (Ril ini kok masih dikerjakan sama kamu) kemudian saksi sutiono menjawab “anape matak elakonana jareng lalakonna dhibik (kenapa kok tidak mau dikerjakan ini pekerjaan saya sendiri) sehingga terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Sutiono kemudian terdakwa meninggalkan tempat area persawahan selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib terdakwa menghampiri saksi sutiono dengan membawa sebilah clurit dengan mengatakan “Dhika montak pas e tattak cetakka tak kera dheddi parkarana “ (Kamu kalau tidak dibacok kepalanya tidak akan jadi perkaranya ) sambil mengangkat clurit yang dipegang menggunakan tangan kananya kearah saksi Sutiono dengan tujuan agar saksi sutiono tidak mengerjakan tanah berem milik dinas pengairan lalu saksi Nihari  dan saksi Matrawi melerai dengan mengatakan yang pada pokoknya utuk diselesaikan di desa jangan dikerjakan dulu oleh saksi Sutiono dan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sutiono (korban) mengalami Rasa Takut dan Trauma.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidnaa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa SURI ALIAS PAK ABU BIN SUHAR, pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pinggir Sungai Masuk Kp Nangger Desa Sopet Kec Jangkar  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi sutiono menuju area persawahan termasuk Kp Nagger Desa Sopet Kec Jangkar Kab situbondo dengan tujuan membakar klabat (Daun tebu yang sudah kering) kemudian setelah sampai di area persawahan tersebut tiba tiba terdakwa datang dari arah selatan dan menegur saksi Sutiono dengan mengatakan “Ril geniko mak panggun e lakoni bareng dhika (Ril ini kok masih dikerjakan sama kamu) kemudian saksi sutiono menjawab “anape matak elakonana jareng lalakonna dhibik (kenapa kok tidak mau dikerjakan ini pekerjaan saya sendiri) sehingga terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Sutiono kemudian terdakwa meninggalkan tempat area persawahan selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib terdakwa menghampiri saksi sutiono dengan membawa sebilah clurit dengan mengatakan “Dhika montak pas e tattak cetakka tak kera dheddi parkarana “ (Kamu kalau tidak dibacok kepalanya tidak akan jadi perkaranya ) sambil mengangkat clurit yang dipegang menggunakan tangan kananya kearah saksi Sutiono dengan tujuan agar saksi sutiono tidak mengerjakan tanah berem milik dinas pengairan lalu saksi Nihari  dan saksi Matrawi melerai dengan mengatakan yang pada pokoknya utuk diselesaikan di desa jangan dikerjakan dulu oleh saksi Sutiono dan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ,menguasai senjata tajam jenis clurit tidak dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang    dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Sutiono (korban) mengalami Rasa Takut dan Trauma

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidnaa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya