Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2020/PN Sit | Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. | Suri Alias Pak Abu Bin Suhar | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Tidak Menyenangkan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2020/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-286/M.5.40/Ep.2/02/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa ia Terdakwa SURI ALIAS PAK ABU BIN SUHAR, pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pinggir Sungai Masuk Kp Nangger Desa Sopet Kec Jangkar  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasa baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidnaa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia Terdakwa SURI ALIAS PAK ABU BIN SUHAR, pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pinggir Sungai Masuk Kp Nangger Desa Sopet Kec Jangkar  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidnaa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |