----- Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIB saya bersama dengan BRIPDA Andri Yahrul Hamdani dan BRIPDA Haris Yudha Firdaus berdasrkan informasi dari warga dan mendapati Tersangka Ahwir Bin Muhammad Arif menjual minuman keras beralkohol yaitu 24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah dalam menjual minuman beralkohol selanjutnya saya mengamankan 24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. |