Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Situbondo Satu 1.IMAM BAHROJI
2.SITI HANISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Situbondo Satu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Situbondo Satu
Tergugat
NoNama
1IMAM BAHROJI
2SITI HANISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.352.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 217,352,228.00 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 198,500,000.00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 18,852,228.00 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak