Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL pada Hari Selasa, tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Halaman Rumah Saksi H. Buhawi di Kp Krajan RT01/RW01 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak kesehatan” terhadap Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF sedang bertengkar mulut dengan istri korban yaitu Saksi IKA JANURWATI binti H. BUHAWI, kemudian Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT mendengar pertengkaran mulut tersebut dan langsung menghampiri Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF dengan mengatakan “kalo memang tidak suka kepada IKA JANURWATI mending pergi saja” kemudian Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF mengemasi pakaiannya namun dihalangi oleh IKA JANURWATI namun tidak berhasil.
- dan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF medorong Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT sehingga terjatuh di dekat pintu kamar. Kemudian datang Saksi saksi H. BUHAWI kemudian Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF mendorong Saksi H. BUHAWI hingga terjatuh, Kemudian Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF keluar rumah.
- Bahwa sesampainya di luar rumah Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT dan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF berhadap – hadapan dan bertengkar mulut, kemudian datang Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL dan berkata kepada Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF “kenapa mau mukul ibu embah saya” dan selanjutnya Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF langsung memegang kerah baju Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL dan mencoba untuk memukul Terdakwa, akhirnya Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL mencoba melawan dengan memegang kra kaos dan pada saat itu Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL dengan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF terjadi saling tarik menarik, selanjutnya Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT mendekat untuk melerai perkelahian tersebut, selanjutnya Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL, Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF, dan Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT terjatuh di halam paving rumah, dengan posisi pada saat tersebut Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL berada di bawah sedangkan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF berada di atas tubuh Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL, dan kemudian Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL memegang bahu Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF dengan tangan kanan dan kiri dan langsung menghempaskan tubuh Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF sehingga menyebabkan wajah Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF mengenai tembok pagar rumah, selanjutnya Saksi Hj.SATIMA alias Hj. FATIMAH binti MAMAT mendekat ke arah Terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL dan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban LAMAWI alias PAK ALIF mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Visum/ 01/ II/ 431.201.714/ 2022 tanggal 08 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. ELISA RATNASARI dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
- Luka lebam tampak kebiruan pada batang hidung diameter +- 2cm;
- Luka lecet pada lutut kaki sebalah kanan dengan ukuran Panjang +- 0.4 cm kedalaman luka +- 0.1 cm.
Kesimpulan :
- Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam mengerjaan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
-----Perbuatan terdakwa MOH MURSID alias MURSIT bin MATKHOLIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |