Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa ANDRIYANTO alias ANDRE bin JUNAIDI, bersama-sama dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL alias SENOL bin MASJO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Kp. Tegal Cina Rt 03 Rw 01 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) setelah bertemu dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL terdakwa mengatakan mau ambil barang (sabu) lalu saksi ZAINULLAH alias SAENUL telp melalui whats App kepada ANGGA SAPUTRA WIDODO untuk menanyakan ada tidaknya sabu, setelah sabu ada kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan menggunakan tangan kanan dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL menerima dengan tangan kanan juga selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang diikuti oleh saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa berboncengan dengan saksi ZAINULLAH alias SAENUL berangkat untuk membeli sabu ke rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO dan setelah sampai di rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL bertemu dengan ANGGA SAPUTRA WIDODO kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ANGGA SAPUTRA WIDODO untuk pembelian sabu selanjutnya ANGGA SAPUTRA WIDODO menyerahkan sabu kepada terdakwa dengan cara sabu di taruh di bawah sadel jok sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL pergi ke rumah terdakwa dan setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambil sabu yang di taruh di bawah sadel atau jok sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL pulang ke rumahnya sambil membawa sabu sedangkan terdakwa mengajak saksi FARIDA (istri terdakwa) ikut ke rumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan mengendarai sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa, setelah sampai di rumahnya ZAINULLAH alias SAINUL sekitar pukul 23.15 wib terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan di ruang tamu terdakwa duduk di atas lantai bersama saksi ZAINULLAH alias ZAINUL untuk menyiapkan peralatan menggunakan sabu sedangkan saksi FARIDA (istri Terdakwa) berada di dalam kamar saksi ZAINULLAH alias SAINUL untuk tidur dan tidak lama kemudian saksi SAHRUL ULUM datang kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekitar pukul 23.30 WIB saksi Yoga Adhiwira P dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan Petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 2 (dua) buah bong , 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna merah yang didalammya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca , 3 (tiga) buah skrup yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah sedotan , 1 (satu) buah korek warna merah, 1 (satu) buah selang penyambung yang terbuat dari karet, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah gunting warna biru , 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM modifikasi Honda C 70 No.Pol. AE 5223 HP
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan di rumah saksi ZAINULLAH alias ZAINUL diketemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram di atas lantai, selanjutnya didapat keterangan dari saksi ZAINULLAH alias SAINUL bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, berdasarkan keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah membeli 1 paket sabu kepada ANGGA SAPUTRA WIDODO melalui saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna merah kombinasi hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab. : 7803./NNF/2020, Kamis tanggal 03 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 15202/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa ANDRIYANTO alias ANDRE bin JUNAIDI, bersama-sama dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL alias SENOL bin MASJO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Kp. Tegal Cina Rt 03 Rw 01 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) setelah bertemu dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL terdakwa mengatakan mau ambil barang (sabu) lalu saksi ZAINULLAH alias SAENUL telp melalui whats App kepada ANGGA SAPUTRO WIDODO untuk menanyakan ada tidaknya sabu, setelah sabu ada kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan menggunakan tangan kanan dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL menerima dengan tangan kanan juga selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang diikuti oleh saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa berboncengan dengan saksi ZAINULLAH alias SAENUL berangkat untuk membeli sabu ke rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO dan setelah sampai di rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL bertemu dengan ANGGA SAPUTRA WIDODO kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ANGGA SAPUTRA WIDODO untuk pembelian sabu selanjutnya ANGGA SAPUTRA WIDODO menyerahkan sabu kepada terdakwa dengan cara sabu di taruh di bawah sadel jok sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL pergi ke rumah terdakwa dan setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambil sabu yang di taruh di bawah sadel atau jok sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL pulang ke rumahnya sambil membawa sabu sedangkan terdakwa mengajak saksi FARIDA (istri terdakwa) ikut ke rumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan mengendarai sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa, setelah sampai di rumahnya ZAINULLAH alias SAINUL sekitar pukul 23.15 wib terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan di ruang tamu terdakwa duduk di atas lantai bersama saksi ZAINULLAH alias ZAINUL untuk menyiapkan peralatan menggunakan sabu sedangkan saksi FARIDA (istri Terdakwa) berada di dalam kamar saksi ZAINULLAH alias SAINUL untuk tidur dan tidak lama kemudian saksi SAHRUL ULUM datang kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekitar pukul 23.30 WIB saksi Yoga Adhiwira P dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan Petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 2 (dua) buah bong , 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna merah yang didalammya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca , 3 (tiga) buah skrup yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah sedotan , 1 (satu) buah korek warna merah, 1 (satu) buah selang penyambung yang terbuat dari karet, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah gunting warna biru , 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM modifikasi Honda C 70 No.Pol. AE 5223 HP
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan di rumah saksi ZAINULLAH alias ZAINUL diketemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram di atas lantai, selanjutnya didapat keterangan dari saksi ZAINULLAH alias SAINUL bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, berdasarkan keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah memiliki, menyimpan ,menguasai memiliki 1 paket sabu di atas lantai rumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL alias SENOL dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna merah kombinasi hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab. : 7803./NNF/2020, Kamis tanggal 03 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 15202/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa terdakwa ANDRIYANTO alias ANDRE bin JUNAIDI, bersama-sama dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL alias SENOL bin MASJO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Kp. Tegal Cina Rt 03 Rw 01 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) setelah bertemu dengan saksi ZAINULLAH alias SAINUL terdakwa mengatakan mau ambil barang (sabu) lalu saksi ZAINULLAH alias SAENUL telp melalui whats App kepada ANGGA SAPUTRO WIDODO untuk menanyakan ada tidaknya sabu, setelah sabu ada kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan menggunakan tangan kanan dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL menerima dengan tangan kanan juga selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang diikuti oleh saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa berboncengan dengan saksi ZAINULLAH alias SAENUL berangkat untuk membeli sabu ke rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO dan setelah sampai di rumah ANGGA SAPUTRA WIDODO terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL bertemu dengan ANGGA SAPUTRA WIDODO kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL menyerahkan uang sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ANGGA SAPUTRA WIDODO untuk pembelian sabu selanjutnya ANGGA SAPUTRA WIDODO menyerahkan sabu kepada terdakwa dengan cara sabu di taruh di bawah sadel jok sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL pergi ke rumah terdakwa dan setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambil sabu yang di taruh di bawah sadel atau jok sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ZAINULLAH alias SAINUL kemudian saksi ZAINULLAH alias SAINUL pulang ke rumahnya sambil membawa sabu sedangkan terdakwa mengajak saksi FARIDA (istri terdakwa) ikut ke rumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dengan mengendarai sepeda motor KTM Modifikasi C-70 warna biru milik terdakwa, setelah sampai di rumahnya ZAINULLAH alias SAINUL sekitar pukul 23.15 wib terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan di ruang tamu terdakwa duduk di atas lantai bersama saksi ZAINULLAH alias ZAINUL untuk menyiapkan peralatan menggunakan sabu sedangkan saksi FARIDA (istri Terdakwa) berada di dalam kamar saksi ZAINULLAH alias SAINUL untuk tidur dan tidak lama kemudian saksi SAHRUL ULUM datang kerumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL dan sekitar pukul 23.30 WIB saksi Yoga Adhiwira P dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan Petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 2 (dua) buah bong , 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna merah yang didalammya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca , 3 (tiga) buah skrup yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah sedotan , 1 (satu) buah korek warna merah, 1 (satu) buah selang penyambung yang terbuat dari karet, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah gunting warna biru , 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM modifikasi Honda C 70 No.Pol. AE 5223 HP
- Bahwa dalam menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL telah menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram. di dalam rumah di atas lantai rumah saksi ZAINULLAH alias SAINUL yang mana pada saat ditangkap terdakwa dan saksi ZAINULLAH alias SAINUL akan mengkonsumsi sabu tersebut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab. : 7803./NNF/2020, Kamis tanggal 03 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 15202/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Situbondo Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Jln Gunung Arjuno No.9 telp (0338) 679781 Panji Situbondo ,Nomor : 445/309/431.202.7.3/2020 TENTANG HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA , yang hasilnya menyatakan bahwa urine dari terdakwa (ANDRIYANTO alias ANDRE bin JUNAIDI) Positif Methamphamine dan Positif Amphetamine
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |