Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Selatan RT. 25 RW. 09 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, dimana Terdakwa ditawari Narkotika jenis Sabu oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Atas penawaran tersebut, terjadilah kesepakatan antara Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN dengan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dilakukan secara tidak langsung. Selanjutnya Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN datang ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN “mana barangnya”, lalu Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menunjukan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus, dan Terdakwa mengatakan “kog banyak”, Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN lalu mengatakan “di bagi dulu”. Kemudian Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menyerahkan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus tersebut kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian, lalu Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkusnya, kemudian memasukan ke dalam bungkus rokok yang pinggirnya dibakar. Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian menyerahkan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dari Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, yang berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,028 (nol koma nol dua delapan) gram. Setelah Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, Narkotika Golongan I dari Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, kemudian Terdakwa mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkus plastik yang dibelinya tersebut lalu kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol nol delapan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04683/NNF/2021 Tanggal 10 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10014/2021/NNF.- dan 10015/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Selatan RT. 25 RW. 09 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, dimana Terdakwa ditawari Narkotika jenis Sabu oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Atas penawaran tersebut, terjadilah kesepakatan antara Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN dengan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dilakukan secara tidak langsung. Selanjutnya Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN datang ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN “mana barangnya”, lalu Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menunjukan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus, dan Terdakwa mengatakan “kog banyak”, Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN lalu mengatakan “di bagi dulu”. Kemudian Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menyerahkan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus tersebut kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian, lalu Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkusnya, kemudian memasukan ke dalam bungkus rokok yang pinggirnya dibakar. Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian menyerahkan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah 1 (satu) bungkus;
- Bahwa Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang mendapat informasi jika Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, kemudian mengajak Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. untuk mendatangi rumah Terdakwa. Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo kemudian sampai di rumah Terdakwa, lalu Saksi Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. melihat Terdakwa, di ruang tamu rumahnya sedang memegang dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol nol delapan) gram. Mengetahui hal tersebut Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. kemudian langsung masuk ke dalam ruang tamu rumah Terdakwa, dan menemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,028 (nol koma nol dua delapan) gram, di dalam casing handphone milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04683/NNF/2021 Tanggal 10 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10014/2021/NNF.- dan 10015/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia Terdakwa ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Selatan RT. 25 RW. 09 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, dimana Terdakwa ditawari Narkotika jenis Sabu oleh Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Atas penawaran tersebut, terjadilah kesepakatan antara Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN dengan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dilakukan secara tidak langsung. Selanjutnya Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN datang ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN “mana barangnya”, lalu Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menunjukan kepada Terdakwa Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus, dan Terdakwa mengatakan “kog banyak”, Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN lalu mengatakan “di bagi dulu”. Kemudian Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN menyerahkan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus tersebut kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian, lalu Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkusnya, kemudian memasukan ke dalam bungkus rokok yang pinggirnya dibakar. Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian menyerahkan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN. Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah 1 (satu) bungkus. Setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN, kemudian Terdakwa menaruh Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam casing handphone milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara mengambil 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang dimodifikasi warna ungu, dan menyiapkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas teh pucuk. Selanjutnya Terdakwa mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkus plastik, yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca. Terdakwa kemudian memanasi pipet kaca tersebut dengan korek api gas, dan menyambungkan dengan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas teh pucuk, lalu membakar pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, dan menghisap melalui sedotan warna putih. ketika Terdakwa sedang menghisap dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, dan ditemukan 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol nol delapan) gram dan 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,028 (nol koma nol dua delapan) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo Nomor : 445/174/431.202.7.3/2021 Tanggal 23 Mei 2021, yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
NO. NAMA HASIL PEMERIKSAAN BATAS NORMAL KET
298N ROHMAD Methamphamine : Positif Negatif
Kotakan Selatan RT 25 RW 9 Amphetamin : Negatif Negatif
Kotakan Situbondo
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04683/NNF/2021 Tanggal 10 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10014/2021/NNF.- dan 10015/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |