Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji Kantor Cabang Situbondo 1.Luluk Nurwidi
2.Fatima
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUNNISAPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji Kantor Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1Luluk Nurwidi
2Fatima
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.394.510,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.394.510,- ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagaimana Akta Hibah No. 32 / HB / CT / XI / 2011 atas nama Tuan Luluk Nurwidi dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit paraTergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan sebagaimana dimaksud dalam Akta Hibah No. 32 / HB / CT / XI / 2011 atas nama Tuan Luluk Nurwidi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana dimaksud Akta Hibah No. 32 / HB / CT / XI / 2011 atas nama Tuan Luluk Nurwidi untuk segera mengosongkan atau menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak