Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN bersama-sama dengan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di toko Meily yang satu atap dengan rumah milik saksi HM. Ponali yang beralamat di Jl Banyuwangi-situbondo Kp. Krajan Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN bermain ke rumah saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi kemudian terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN mengajak saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI untuk mengambil barang tanpa ijin dan saksi USMAN Alias USMAN Bin BUSTAMI menyetujuinya selanjutnya pada hari Sabtu pukul 18.00 WIB tanggal 15 Pebruari 2020 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE milik saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju ke Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran dengan cara berkeliling sambil mencari sasaran lokasi namun tidak menemukan lokasi sasaran selanjutnya terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI kembali pulang ke arah Banyuwangi dan ketika melintas di Desa Sumberwaru Kec banyuputih Kab. Situbondo sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menemukan sasaran yaitu toko Meily milik saksi HM. Ponali kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menunggu di depan Alfamaret Kec Banyuputih selanjutnya terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN memanjat tembok di belakang toko lalu naik ke atap membongkar genting selanjutnya masuk ke plafond dan turun ke ruang toko melalui lubang angin-angin toko kemudian terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN menuju ke laci penyimpanan uang dan merusak laci dengan menggunakan Obeng dan tanpa ijin pemiliknya terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa keluar melalui jalan semula kemudian , setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban lalu menghubungi saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI untuk menjemput terdakwa kemudian terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju ke arah Banyuwangi dan dari hasil mengambil uang milik saksi korban , saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI mendapat pembagian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 15.000.000 ,- (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa sendiri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI, saksi HM. Ponali mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
DAN
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN bersama-sama dengan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Pertama pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Counter HP “Line Cell” milik saksi Lina yang beralamat di Jalan Anggrek Kel Patokan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di toko Fera Jaya milik saksi Darmawati yang beralamat di Kp Curah temu RT 01/III Desa Sumberanyar Kec Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pertama bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menelepon saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah)untuk mengambil barang tanpa ijin dan saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menyetujuinya kemudian terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN datang ke rumah saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi sesampainya di rumah saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE dengan tujuan untuk mencari sasaran dan sesampainya di Situbondo sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju ke lokalisasi “burnik” Desa Talkandang Situbondo selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saski USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju ke jalan Anggrek dan ketika melintas di depan counter “Line A Cell’ kemudian terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN turun dari sepeda motor sedangkan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menunggu di utara Counter tepatnya di depan RSUD Abdoerahem Situbondo lalu terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN masuk ke dalam counter dengan cara memanjat pohon yang berada di depan counter lalu naik ke pagar samping counter dan naik ke atap kemudian terdakwa membongkar genting dan masuk ke dalam melalui plafond lalu turun melalui lubang angin plafond dan menuju ke laci kasir yang dalam keadaan terkunci kemudian oleh terdakwa dibongkar dengan menggunakan obeng dan tanpa ijin saksi korban Lina , terdakwa mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 15 unit HP android berbagai merk di etalase counter setelah berhasil mengambil uang dan HP sekira pukul 03.00 WIB terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN menelpon saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI untuk menjemputnya kemudian saksi USMAN alias PAK terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN menuju ke arah Banyuwangi dan dari hasil mengambil uang dan HP di dalam counter saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI mendapat bagian sebesar Rp.7.725.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 16.475.000,- (enam belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI, saksi Lina mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Kedua pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI(terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dengan tujuan untuk mengajak saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI untuk mengambil barang tanpa ijin dan saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menyetunuinya, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE menuju ke Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran karena tidak menemukan sasaran sekira pukul 00.00 wib terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju ke arah Banyuwangi , namun ketika didalam perjalanan pada anggal 05 Maret 2020 WIB sekira pukul 01.00 wib terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI melintas di toko “FERA JAYA’ alamat Kp Curah Temu RT. 01/III Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab Situbondo kemudian terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN turun dari sepeda motor sedangkan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menunggu di barat toko di bawah pohon asem selanjutnya terdakwa masuk ke toko dengan cara masuk ke toko memanjat tembok di barat toko kemudian naik ke atap dan membongkar genting lalu masuk ke plafond toko dan turun melalui lubang angin plafond lalu mematikan saklar CCTV, kemudian menuju ke laci yang sebelumnya terkunci oleh terdakwa dirusak dengan menggunakan obeng dan tanpa seijin saksi DARMAWATI , terdakwa mengambil uang didalam laci sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mengambil 1 pres rokok merk Apache 16 setelah berhasil mengambil uang dan rokok kemudian terdakwa PURNOMO alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN keluar melalui jalan semula lalu menghubungi saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI untuk menjemputnya kemudian terdakwa dan saksi USMAN Alias PAK USMAN Bin BUSTAMI menuju kearah Banyuwangi dan dari hasil terdakwa mengambil uang dan rokok milik saksi DARMAWATI ,saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI mendapat pembagian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan juga terdakwa PURNOMO alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN mendapat bagian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN dan saksi USMAN alias PAK USMAN Bin BUSTAMI, saksi Darmawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
DAN
KETIGA:
----- Bahwa terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di toko berkat Jaya milik saksi HENDI LIANG WIJAYA yang beralamat di Jl Argopuro No. 29 Rt 01 /IV Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Sitrubondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN berangkat dari kosannya di Ketapang Banyuwangi ke Situbondo dengan naik bus kemudian terdakwa turun di terminal Situbondo sekira pukul 00.00 wib selanjutnya terdakwa berjalan kaki mencari sasaran tempat untuk mengambil barang tanpa ijin dengan berjalan kaki kearah utara dan sekira pukul 01.00 wib terdakwa menemukan sasaran yaitu sebuah toko di Jalan Argopuro Situbondo kemudian terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa memanjat pagar rumah yang ada disamping kanan toko tersebut selanjutnya terdakwa naik keatas atap lalu membongkar genting masuk ke plafond lalu masuk ke ruang toko melalui lubang angin angin plafond selanjutnya terdakwa menuju ke laci kasir membongkar laci dengan menggunakan obeng lalu mengambil uang yang ada didalam laci sebesar Rp 6.421.000 (enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) selanjutnya terdakwa kabur melalui jalan semula.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN, saksi HENDI LIANG WIJAYA al PAK HENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.421.000,- (enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP. |