Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2019/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Della Fransiska Firdaus Alias Della Binti Ahmad Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/M.5.40/Ep.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Della Fransiska Firdaus Alias Della Binti Ahmad Firdaus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa DELLA FRANSISKA FIRDAUS als DELLA binti FIRDAUS pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Counter Handphone X-CEL Jl. Wijaya Kusuma, Kel. Patokan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Promotor dari Produsen HP merk Oppo di Counter HP X-Cel milik saksi Yudha Kristianto dan terdakwa memperoleh gaji dari perusahaan Hp Merk Oppo, di Counter HP X-Cel tersebut saksi korban Yudha Kristianto menyediakan penjualan berbagai merk HP dengan promotor yang berbeda-beda yaitu HP merk Oppo promotornya adalah terdakwa, Rofi, Rizal, Lala, Angga, Eka dan Rohmi, HP merk Vivo promotornya adalah Lia, Aria, Noval dan Siva, Hp merk Huawei adalah Rafli dan Selvi, sedangkan HP merk Samsung, Mito, evercros, strawberry dan Nokia tidak ada promotornya, dan masing-masing promotor bisa melakukan penjualan semua merk Hp yang ada dicounter tersebut apabila ada konfirmasi terlebih dahulu dari promotor yang bersangkutan apabila promotor yang bersangkutan tidak ada ditempat atau istirahat.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Aprilia als Lia selaku promotor HP merk Vivo sedang istirahat, rak etalase tempat penjualan Hp merk Vivo tersebut tidak terkunci, setelah mengetahui rak etalase tersebut tidak terkunci kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Hp Vivo, selanjutnya terdakwa tanpa ijin mengambil 1 buah Hp merk Vivo V9 RAM 6 Internal 64 G warna hitam No. Imei 1 : 86926239022997, no Imei 2 : 86926239022997 dalam keadaan masih tersegel.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 buah Hp merk Vivo V9 RAM 6 Internal 64 G warna hitam kemudian oleh terdakwa Hp tersebut dijual pada saksi Hadi Cahyo Purnomo pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 16.30 wib di rumah saksi Hadi Cahyo Purnomo di  Kp. Paraaman Rt 04 Rw 04, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo seharga Rp. 2.300.000,- dan uang hasil penjualan Hp tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang.
  • Akibat perbuatan terdakwa pemilik Counter Hp X Cel mengalami kerugian sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya