Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO ALIAS YANTO BIN SUP MISRAN pada hari Senin tanggal 2 September 2019 sekitar jam 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019, bertempat di warung kopi di  Pinggir Jalan Raya Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Suryono bersama dengan saksi Achmad Nur Daik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis togel di Pinggir Jalan Raya Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo, selanjutnya saksi Suryono bersama dengan saksi Achmad Nur Daik melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang menunggu Pembeli Nomor Togel kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam silver,1 (satu) lembar kertas berisikan ramalan nomor togel dan 1 (satu) buah bulpoin merk Odemei yang diakui milik terdakwa yang dipergunakan untuk perjudian jenis togel Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut :
- Bahwa Terdakwa melayani penjualan nomor togel selaku pengecer dengan cara menerima pasangan nomor secara langsung maupun menerima pasangan nomor togel dari penombok melalui SMS dengan ketentuan pernomor togel dijual dengan harga Rp 1.000 setelah itu pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada terdakwa setelah mengirimkan SMS yang berisi pembelian nomor togel atau selambat lambatnya pukul 22.00 Wib kemudian oleh terdakwa uang pembelian togel diberikan kepada Sdr Misti Alaias Budi (Belum tertangkap) selaku pengepul dan apabila ada pembeli yang menang nomor undian togel maka uang hasil kemenangan diberikan kepada terdakwa yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada para pemenang selanjutnya pembeli yang nomornya keluar akan mendapat uang berlipat ganda .
- Bahwa Permainan judi jenis togel tersebut bertujuan untuk kemungkinan mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka dimana untuk menentukan kemenangan atau dinyatakan menang oleh Bandar adalah apabila penombok yang memasang nomor tombokan dengan uang taruhan paling kecil Rp.1000.-(seribu rupiah) dengan pasangan dua angka dan nomor yang dipasang cocok dengan nomor yang dinyatakan menang oleh Bandar maka penombok akan mendapatkan uang senilai Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), jika penombok tersebut memasang tiga angka dan nomor yang dipasangnya cocok maka penombok akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), jika penombok memasang empat angka dan angka yang keluar cocok maka penombok tersebut mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus riburupiah) dan berlaku juga kelipatannya tergantung uang tombokan yang dipasang para penombok, apabila dari kesemua nomor dari penombok tidak ada yang cocok dengan angka yang dinyatakan menang oleh Bandar maka nomor yang dipasang para penombok dinyatakan kalah dan uang pasangan dari penombok menjadi milik bandar;
- Dalam penjualan judi togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa per 5 lembar kupon togel terdakwa memperoleh bonus 1 lembar kupon togel  berlaku kelipatan yang diperoleh dari pengepul, pekerjaan terdakwa adalah Wiraswasta (pedagang warug kopi) dan terdakwa berjualan togel sebagai pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang bewenang untuk berjualan judi jenis togel tersebut.
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO ALIAS YANTO BIN SUP MISRAN pada hari Senin tanggal 2 September 2019 sekitar jam 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019, bertempat di warung kopi di Pinggir Jalan Raya Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Achmad Nur Daik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis togel di Pinggir Jalan Raya Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo, selanjutnya saksi Suryono bersama dengan saksi Achmad Nur Daik melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang menunggu Pembeli Nomor Togel kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam silver, 1 (satu) lembar kertas berisikan ramalan nomor togel dan 1 (satu) buah bulpoin merk Odemei yang diakui milik terdakwa yang dipergunakan untuk perjudian jenis togel Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut :
- Bahwa Terdakwa melayani penjualan nomor togel selaku pengecer dengan cara menerima pasangan nomor secara langsung maupun menerima pasangan nomor togel dari penombok melalui SMS dengan ketentuan pernomor togel dijual dengan harga Rp 1.000 setelah itu pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada terdakwa setelah mengirimkan SMS yang berisi pembelian nomor togel atau selambat lambatnya pukul 22.00 Wib kemudian oleh terdakwa uang pembelian togel diberikan kepada Sdr Misti Alaias Budi (Belum tertangkap) selaku pengepul dan apabila ada pembeli yang menang nomor undian togel maka uang hasil kemenangan diberikan kepada terdakwa yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada para pemenang selanjutnya pembeli yang nomornya keluar akan mendapat uang berlipat ganda .
- Bahwa Permainan judi jenis togel tersebut bertujuan untuk kemungkinan mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka dimana untuk menentukan kemenangan atau dinyatakan menang oleh Bandar adalah apabila penombok yang memasang nomor tombokan dengan uang taruhan paling kecil Rp.1000.-(seribu rupiah) dengan pasangan dua angka dan nomor yang dipasang cocok dengan nomor yang dinyatakan menang oleh Bandar maka penombok akan mendapatkan uang senilai Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), jika penombok tersebut memasang tiga angka dan nomor yang dipasangnya cocok maka penombok akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), jika penombok memasang empat angka dan angka yang keluar cocok maka penombok tersebut mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus riburupiah) dan berlaku juga kelipatannya tergantung uang tombokan yang dipasang para penombok, apabila dari kesemua nomor dari penombok tidak ada yang cocok dengan angka yang dinyatakan menang oleh Bandar maka nomor yang dipasang para penombok dinyatakan kalah dan uang pasangan dari penombok menjadi milik bandar;
- Dalam penjualan judi togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa per 5 lembar kupon togel terdakwa memperoleh bonus 1 lembar kupon togel  berlaku kelipatan yang diperoleh dari pengepul, dan terdakwa berjualan togel sebagai pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang bewenang untuk berjualan judi jenis togel tersebut.  Â
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |