Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2019/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Cung Akhmat Alias Pak Sila Bin Sahramo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2017/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cung Akhmat Alias Pak Sila Bin Sahramo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa CUNG AKHMAT Alias Pak SILA Bin SAHRAMO pada Bulan April tahun 2019, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di dermaga PT Jasalindo yang terletak di Dusun Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Bulan April tahun 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di dermaga PT Jasalindo yang terletak di Dusun Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Bulan Juni tahun 2019, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di dermaga PT Jasalindo yang terletak di Dusun Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, bertempat di dermaga PT Jasalindo yang terletak di Dusun Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada suatu waktu dalam Bulan April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Kampung Pesisir RT.004 RW.002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : W-4101-VX milik terdakwa (yang Nomor Polisi aslinya adalah P-2031-ED) dengan maksud dan tujuan akan mengambil besi milik PT Jasalindo, sesampainya di sebelah Barat Rumah Makan Puritama, terdakwa memarkir sepeda motornya dan selanjutnya berjalan kaki menuju ke dermaga PT Jasalindo yang terletak di Dusun Nyamplong Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, sesampainya di dermaga terdakwa kemudian berpura-pura mencari ikan, setelah situasi dirasa aman, terdakwa lalu mengambil 1 (satu) Batang Besi H-BEAM ukuran 20 dengan panjang ± 1,5 Meter yang digunakan sebagai pondasi roda gulungan tali jangkar yang ada pada kapal, yang berada dibawah dermaga milik PT Jasalindo dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu dipikul pada pundak terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat terdakwa memarkir sepeda motornya, dan terdakwa kemudian membawa 1 (satu) Batang Besi H-BEAM tersebut ke pedagang besi tua yakni UD. INTAN milik saksi HUSNUL HULUQ di Dusun Pesisir RT04 RW03 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, namun karena terdakwa tidak bertemu dengan saksi HUSNUL HULUQ maka 1 (satu) Batang Besi H-BEAM tersebut diletakkan oleh terdakwa di belakang UD. INTAN, dan terdakwa kembali pada keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB untuk bertemu, menimbang, dan menjual 1 (satu) Batang Besi H-BEAM tersebut, dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya, di hari yang lain, dan masih pada bulan yang sama, yakni dalam Bulan April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa yang berangkat dari rumahnya yang terletak di Kampung Pesisir RT.004 RW.002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo pergi menuju PT Jasalindo menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : P-2031-ED (yang sudah dirubah menjadi W-4101-VX) milik terdakwa, dengan cara yang sama, yakni memarkirkan sepeda motor terdakwa di Barat Rumah Makan Puritama, terdakwa berjalan kaki menuju ke dermaga PT Jasalindo dan berpura-pura mencari ikan sambil mencari barang yang akan terdakwa ambil, dan kemudian terdakwa melihat ada dynamo starter yang berada dibawah kendaraan truck yang sedang diservice, setelah situasi dirasa aman, terdakwa mengambil dynamo starter kendaraan truk creen 24 Volt merk Mitsubishi tersebut dan membawanya ke tempat parkir sepeda motor dan membawanya pulang ke rumah terdakwa, dan keesokan harinya terdakwa membawa dynamo starter tersebut ke tempat penjualan besi tua UD. INTAN milik saksi HUSNUL HULUQ dan laku dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian, pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2019, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Kampung Pesisir RT.004 RW.002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo pergi menuju PT Jasalindo menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : P-2031-ED (yang sudah dirubah menjadi W-4101-VX) milik terdakwa dengan maksud dan tujuan akan mengambil besi milik PT Jasalindo, dengan cara yang masih sama, terdakwa yang memarkir sepeda motornya di barat Rumah Makan Puritama kemudian berjalan kaki menuju dermaga milik PT Jasalindo, dan berpura-pura mencari ikan, setelah situasi dirasa aman, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) Batang Besi H-BEAM ukuran 20 dengan panjang ± 1,5 Meter yang berada dibawah dermaga milik PT Jasalindo menggunakan kedua tangannya dan memikulnya di pundak terdakwa menuju ke tempat parkir sepeda motor terdakwa di barat Rumah Makan Puritama dan membawanya ke UD. INTAN milik saksi HUSNUL HULUQ, dan karena terdakwa tidak bertemu dengan saksi HUSNUL HULUQ, terdakwa meletakkan 1 (satu) Batang Besi H-BEAM tersebut dibelakang UD. INTAN dan kembali pada keesokan harinya untuk menimbang dan menjual 1 (satu) Batang Besi H-BEAM tersebut dan laku dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali berangkat dari rumahnya menuju dermaga PT. Jasalindo dengan maksud dan tujuan yang sama, yakni mencari besi, setelah terdakwa memarkirkan sepeda motornya di barat Rumah Makan Puritama, terdakwa kemudian berjalan kaki menuju dermaga PT. Jasalindo dan sesampainya di dermaga, terdakwa berpura-pura mencari ikan, setelah situasi aman, terdakwa kemudian langsung naik ke atas batu dan langsung mengambil 1 (satu) Batang Besi H-BEAM ukuran 20 dengan panjang ± 1,5 Meter yang berada di pinggir dermaga dengan cara diangkat dan kemudian dipikul oleh terdakwa, setelah berhasil diambil, terdakwa kemudian berjalan kaki ke arah timur menyusuri pantai, menuju ke tempat parkir motor terdakwa sambil memikul besi tersebut, namun baru sekitar 30 meter terdakwa berjalan, saksi ARIE VAN KEMPEN dan saksi EBEN SENGKEY yang sedang standby di ruang komunikasi kantor PT Jasalindo dan mengamati CCTV yang melihat hal tersebut langsung keluar dari basecamp dan mengejar terdakwa sambil berteriak maling, saksi SALI KUSWANTO yang sedang duduk-duduk didepan basecamp langsung ikut mengejar terdakwa, terdakwa kemudian takut dan membuang 1 (satu) batang Besi H-BEAM tersebut ke pantai dan berpura-pura mencari ikan, terdakwa kemudian diamankan oleh saksi ARIE VAN KEMPEN dan dibawa ke kantor PT Jasalindo, dan setelah terdakwa diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polsek Bungatan yakni saksi H. SONFERI ASMOKO, S.H. membawa terdakwa ke Polsek Bungatan, dan setelah diinterogasi, terdakwa dibawa ke Polres Situbondo oleh Team Resmob Polres Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Jasalindo mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Cung Akhmat Alias Pak Sila Bin Sahramo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya