Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512060611057158, tanggal 31 Januari 2011, yang semula tertulis “AHMAT BONDAN BAIKUNI” menjadi nama “AHMAD BONDAN BAIKUNI’’;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3702/R/2003, tanggal 22 Nopember 2003, atas nama AHMAD BAIKUNI, yang semula tertulis “AHMAD BAIKUNI” menjadi nama “AHMAD BONDAN BAIKUNI’’;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mengganti nama anak Kedua Para Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran yang semula tertulis “AHMAD BAIKUNI” menjadi nama “AHMAD BONDAN BAIKUNI’’ selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|