Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Sit 1.DIAH
2.SANTONO
3.RAHMAN
4.NANIK
5.AGNES SOFIA
5.HARIYONO
6.SYAMSUL ARIFIN
7.HATIJA
8.MISJAWAN
9.AKHMAD FIRDAUS
10.MISNAWAN
11.HARIYATNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.DIAH
2Joko Susilo, S.H.SANTONO
3Joko Susilo, S.H.RAHMAN
4Joko Susilo, S.H.NANIK
5Joko Susilo, S.H.AGNES SOFIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas objek sengketa tersebut dan seluruh aset kekayaan milik Para Tergugat baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak, kemudian melelang aset-aset kekayaan milik Para Tergugat tersebut di depan umum dan hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sampai terpenuhinya jumlah tuntutan;
  3. Menyatakan Sah menurut hukum bahwa objek sengketa tersebut adalah Hak Milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Suahwi;
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam meneruskan untuk menguasai dan menjadikan objek sengketa tersebut sebagai tanah pekarangannya dan tidak mau menyerahkan kembali objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Suahwi adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  5. Menyatakan Surat-Surat yang dipergunakan oleh Para Tergugat dalam Perkara ini adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara kontan dan tunai :
  1. Kerugiaan Materiil berupa :
  • Jika Objek sengketa tersebut disewakan dalam satu tahunnya adalah sebesar  Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), maka kerugiannya terhitung sejak tahun 1965, hingga Putusan Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
  1. Kerugian Inmateriil :
  • Bahwa kerugian Inmateriil Para Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk kepastian hukum Gugatan Ganti Rugi ditaksir Rp.1.140.000.000,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
  1. Menghukum Para Tergugat dengan segera untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Tergugat dalam keadaan kosong, aman dan damai. Bilamana perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) / perHari setiap lalai memenuhi isi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan Perkara berkekuatan hukum (inkracht)
  3. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Dalam Perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak