Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekira pukul 03.00 Wib MUSTAR Alias Pak SANTI datang seorang diri dengan sepeda motor menemui Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA dan mengatakan:
- MUSTAR Alias Pak SANTI : manju cong muak a kaju (Artinya ayo mengangkut kayu);
- Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA: kayu apa ceng (artinya kayu jenis apa ? );
- MUSTAR Alias Pak SANTI : kaju sono egibe ka mantren (artinya kayu jenis sonokeling untuk dibawa ke perhutani).
- Bahwa kemudian Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA mengiyakan atas ajakan tersebut dan berangkat. selanjutnya Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA berjanji bertemu di Garasi truck dengan MUSTAR Alias Pak SANTI yang mana jaraknya sekira 100 (seratus) meter. Setelah sampai di Garasi selain ada MUSTAR Alias Pak SANTI terdapat beberapa orang lainnya yaitu Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE, SAFI’I alias PAK RIZAL, SAN BUSRI alias PAK RIFAH, TAUFIK alias PAK RAHEM, ABDUR alias YUDI kemudian bersama – sama menuju lokasi pengangkutan kayu yang mana Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA menyupiri 1 (satu) unit kendaraan Truck Isuzu Nopol P-8574-UE warna putih biru Noka MHCNKR66LSC001743 Nosin W951743 dan di dampingi oleh Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE sedangkan SAFI’I alias PAK RIZAL, SAN BUSRI alias PAK RIFAH, TAUFIK alias PAK RAHEM, ABDUR alias YUDI, MUSTAR alias PAK SANTI berada di Bak truck yang Kemudian sekira 200 (dua ratus) meter Pak US juga telah menunggu di pinggir jalan dekat ke arah rumahnya. Kemudian bersama-sama langsung menuju ke lokasi yang mana sebelumnya MUSTAR Alias Pak SANTI menerangkan lokasinya yaitu di Jalan Alas Bayur.
- Bahwa kemudian ditengah perjalanan Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA bertemu seorang lainnya yang bernama SALEH yang Kemudian SALEH mengikuti truck dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA bersama beberapa orang lainnya sampai di lokasi kayu.
- Bahwa pada saat Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA dalam perjalan ke lokasi Terdakwa mendapat telephone dari SUGIARTO ALIAS DANI yang mana dirinya menanyakan keberadaan Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA saat itu dan Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA menyatakan bahwa Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA dalam perjalan ke lokasi kayu sedangkan SUGIARTO ALIAS DANI menerangkan bahwa akan menunggu di pertigaan Sumberanyar;
- Kemudian pada saat sampai di lokasi kayu, Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA memarkirkan truck tersebut di pinggir jalan Desa Alas bayur, Sedangkan kayu yang akan di muat sudah dalam keadaan di tumpuk menjadi 2 (dua) tumpukan dalam posisi didalam selokan yang sedikit dalam Kemudian di tutupi dengan rumput dan daun jati dengan maksud tidak diketahui orang yang sedang melintas;
- Bahwa tumpukan kayu tersebut terdiri dari 11 (sebelas) batang kayu sonokeling berbentuk gelondong dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm x keliling 217 cm x diameter 41 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 200 cm x keliling 217 cm x diameter 38 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 140 cm x keliling 217 cm x diameter 26 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 180 cm x keliling 217 cm x diameter 23 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm x keliling 217 cm x diamater 20 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 160 cm x keliling 170 cm x diameter 50 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 170 cm x keliling 170 cm x diameter 48 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 160 cm x keliling 170 cm x diameter 38 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 180 cm x keliling 170 cm x diameter 26 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 170 cm x keliling 170 cm x diameter 25 cm.
- 1 (satu) batang ukuran panjang 170 cm x kelilling 170 cm x diameter 22 cm
- Kemudian Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE, SAFI’I alias PAK RIZAL, SAN BUSRI alias PAK RIFAH, TAUFIK alias PAK RAHEM, ABDUR alias YUDI, MUSTAR alias PAK SANTI, PAK US dan SALEH membantu menaikkan gelondong kayu jenis sonokeling ke dalam bak truck dengan cara di pikul bersama – sama menggunakan alat bantu berupa bambu yang ditemukan di dekat tumpukan kayu dan tali tampar sebelumnya dibawa oleh MUSTAR Alias Pak SANTI. Setelah kayu berada di dekat Bak truck kayu tersebut diletakkan dalam posisi berdiri dan dirubuhkan ke dalam Bak Truck yang Kemudian kayu tersebut ditata / dirapikan yang dilakukan terus menerus hingga seluruh kayu yang angkut seluruhnya berada di dalam Bak. Kondisi kayu ketika telah berada di dalam Bak Truck diletakkan begitu saja tanpa di tutupi dengan terpal atau lainnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA menyupiri truck dan di dampingi oleh Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE sedangkan SAFI’I alias PAK RIZAL, SAN BUSRI alias PAK RIFAH, TAUFIK alias PAK RAHEM, ABDUR alias YUDI, MUSTAR alias PAK SANTI berada di Bak truck sedangkan SALEH menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa kemudian saat perjalanan Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA mendahului mobil yang dikendarai oleh SUGIARTO alias DANI yang saat itu mengawal, bahwa saat itu Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA tidak berhenti di kantor Perhutani melainkan menuju ke TPK Bondowoso, Kemudian Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA kembali dihubungi oleh SUGIARTO ALIAS DANI melalui telephone dan menyuruh Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA untuk memutar balikkan kendaraan yang Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA kendarai sedangkan ketika Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA berputar arah SUGIARTO alias DANI melaju ke arah yang sebaliknya (lurus).
- Bahwa pada saat Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA memutar balik kendaraan dan menjalankan kendaraan sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA diberhentikan oleh Saksi ACHMAD NUR DAIK yang merupakan anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA dan Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE yang sedang memuat hasil hutan kayu yang berupa 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang diangkut oleh Terdakwa SAMSUL alias PAK DIKI Bin (alm) JAHRAMA dan Terdakwa MUHAMMAD alias PAK BERIL bin TADHE. Setelah dilakukan pengecekan, hasil hutan kayu yang berupa berupa 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong tersebut, berasal dari berasal dari kawasan hutan milik Perhutani Mlandingan Kabupaten Situbondo, Sedangkan SAFI’I alias PAK RIZAL, SAN BUSRI alias PAK RIFAH, TAUFIK alias PAK RAHEM, ABDUR alias YUDI, MUSTAR alias PAK SANTI yang berada di Bak truck dan SALEH yang menggunakan sepeda motornya melarikan diri.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut, hasil hutan kayu yang berupa 11 (sebelas) batang kayu sonokeling dalam bentuk gelondong, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan pihak Perhutani Mlandingan Kabupaten Situbondo mengalami kerugian materiil yaitu Rp. 13.150.600,- (tiga belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan laporan kejadian huruf A nomor : 002/ KP/ MLA/ 2023, tanggal 09 Pebruari 2023 dan laporan kejadian huruf A nomor : 003/ BT/ MLA/ 2023, tanggal 09 Pebruari 2023.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |