Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Sit FERI ADINATA 1.SITI SUMARYANI
2.PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI HARIYANTOFERI ADINATA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  Penggugat  dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pembelian rumah oleh Turut Tergugat yang ternilai sebesar Rp, 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah )  sebagaimana kesepakatan jual beli antara Tergugat II dan Turut Tergugat ;

4. Menyatakan Penggugat Lepas dari tanggung jawab pembayaran kepada Turut Tergugat;

5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta Rupiah ) kepada Turut Tergugat;

6. Menghukum  Tergugat I, Tergugat dan  II Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian inmateriil dengan rincian ;

  • Kerugian Materiel :

Membayar angsuran selama Tergugat I dan tergugat II tidak membayar upah pada Penggugat, dengan total keseluruhan Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah);

  • Kerugian immaterial/moriel yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat I, Tergugat dan  II Turut Tergugat secara tanggung renteng  :

sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta  rupiah);--

  •  ----------------------------------

7. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Turut Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; --------------------------------

8. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat  untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;----------------

9. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat dan pihak-pihak lain  untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ; -----------------------

10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ; -----------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak