Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa ACHMAD alias PAK ROSID bin MARWITO pada hari Selasa tanggal 17 Januari tahun 2017 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di areal persawahan alamat Dusun Lugundang Timur Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda pedal menuju ke sawah untuk membersihkan rumput di sekitar tanaman padi, ketika di tengah perjalanan terdakwa menemukan sebuah kunci sepeda motor kemudian terdakwa simpan di saku celana terdakwa , setalah sampai di sawah terdakwa langsung menaruh sepeda pedal milik terdakwa dan langsung membersihkan rumput di sekitar tanaman padi, setelah selesai membersihkan rumput sekitar pukul 11.30 terdakwa kembali ketempat dimana sepeda pedal terdakwa parkir, kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol P-2136-EB yang terparkir namun tidak ada orangnya, melihat ada kesempatan selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi AHMADI terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan cara memasukkan kunci yang terdakwa temukan di jalan ke sepeda motor dan berusaha untuk menyalakan sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil dinyalakan selanjutnya terdakwa membawa lari menuju ke warung di sebelah timur SMPN 6 Situbondo yang terdakwa sewa, dan memasukkan sepeda motor tersebut kedalam warung dan di simpan dengan dirobohkan dan di tutupi tikar gulung dan kursi panjang setelah selesai kemudian warung dikunci oleh terdakwa dan ditinggal pergi.
- Pada hari rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke warung dengan menggunakan sepeda pedal dengan membawa karung untuk membongkar sepeda motor hingga lepas onderdilnya dan sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa selesai membongkar sepeda motor tersebut hingga tinggal kerangkanya sedangkan mesin dan rodanya terdakwa simpan lagi di dalam warung dengan di robohkan dan ditutupi tikar gulung dan kursi panjang sedangkan onderdilnya terdakwa simpan di dalam lemari warung yang rencananya terdakwa akan jual onderdil sepeda motor tersebut ke pedagang barang bekas, namun sebelum onderdil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit laku terjual saksi korban AHMADI menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah hilang di warung yang telah di sewa oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres situbondo untuk  proses lebih lanjut
- Akibat kejadian tersebut saksi korban AHMADI mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)   ÂÂÂ
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --- |